SOLOPOS.COM - Penjabat Walikota Salatiga Sineong N Rachmadi saat menghadiri Workshop Staf Ahli Wali Kota, Rabu (2/11/2022). (Istimewa/Humas Pemkot Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA–Pemerintah Kota Salatiga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), hal itu sesuai dengan keluarnya UU No. 1/2022.

Bertempat di Ruang Plumpungan Gedung Setda Lantai 4, Penjabat Wali Kota Salatiga Sineong N Rachmadi memberikan arahan kepada staf ahli Walikota, Rabu (2/11/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sinoeng menyebut pungutan retribusi harus bisa menyelesaikan perkembangan teknologi. Mempermudah kemudahan layanan masyarakat.

Sinoeng menekankan bahwa pemerintah harus memberikan dukungan kepada pihak ketiga yang menjadi objek retribusi.

Perangkat pungutan harus dapat mengikuti perkembangan yang ada. Karena pemungutan harus diimbangi dengan penyediaan layanan.

“Misal peralatan terkait pendukung pungutan, salah satu kendala ketersediaan variabel pungutan retribusi. Inisiatif itu menjadi penting, seharusnya keluar dari kotak, dan intensifkan koordinasi,” terang Sinoeng, Rabu (2/11/2022).

Terlebih dengan diundangkannya UU No. 1/2022, kata Sinoeng, sekaligus mengamanatkan kepada perangkat daerah terkait, untuk mengoptimalkan jenis retribusi pada kwadran gemuk.

“Melalui terselenggaranya workshop ini, para peserta dari perangkat daerah terkait dapat mengungkapkan berbagai permasalahan baik riil maupun potensial, dan harapan-harapan dari berbagai stakeholder terkait UU tersebut,” jelas dia.

Pihaknya juga meminta untuk bersama-sama merumuskan kajian atau telah yang sesuai dengan kondisi Kota Salatiga, untuk dijadikan sebagai pedoman, acuan dan pertimbangan dalam membuat kebijakan.

“Khususnya terkait optimalisasi retribusi kwadran gemuk, yang di Kota Salatiga terdiri atas Retribusi Pelayanan Pemakaman, Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus,” papar dia.

Staf Ahli Wali Kota, Adhi Isnanto, berharap melalui workshop mampu menyamakan persepsi terkait kesiapan daerah dalam menindaklanjuti diundangkannya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tema workshop adalah Strategi Optimalisasi Retribusi Jasa Umum Pasca UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tidak mungkin beban kerja terkait retribusi hanya dibebankan kepada BPKPD saja karena bersinggungan dengan OPD terkait,” ungkap Adhi Isnanto.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Arif Suryadi menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya Kegiatan ini adalah menjadi forum untuk mengungkapkan berbagai permasalahan baik riil maupun potensial dan harapan-harapan dari berbagai stakeholders terkait implementasi Perda Kota Salatiga tentang Retribusi terhadap pemakaian kekayaan daerah dalam rangka peningkatan PAD.

Sedangkan tujuan workshop guna mengidentifikasi permasalahan retribusi, memberi masukan penyusunan kebijakan dan program bagi Wali Kota Salatiga untuk peningkatan PAD, memberikan alur kerangka berpikir yang dapat memandu pengambilan kebijakan serta kepentingan terkait peningkatan PAD, dan mendorong upaya berkelanjutan di Pemerintah Kota dalam upaya menghasilkan PAD yang optimal di Pemerintah Kota Salatiga.

Hadir menjadi pemateri workshop Penjabat Wali Kota Sinoeng N Rachmadi, Theresia Woro Damayanti, dan Priyo Hari Adi, keduanya dari Universitas Kristen Satya Wacana. Kegiatan Dibuka oleh Asisten III Sidqon Efendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya