Jateng
Sabtu, 29 Desember 2018 - 10:50 WIB

Malam Tahun Baru, Semarang Bakal Diguyur Hujan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kota Semarang dan sekitarnya bakal diguyur hujan dengan intensitas ringan saat malam pergantian tahun atau Tahun Baru nanti, Senin (31/12/2018).  Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Klimatologi Kelas I BMKG Kota Semarang, Iis Widya Harmoko, menyebut hujan ringan akan muncul saat malam pergantian tahun karena terjadi hembusan angin dari barat yang cukup dominan.

Kecepatan angin, lanjut Iis, diperkirakan berkisar 15 knot. Sementara, temperatur udara diprediksi sekitar 23-28 derajat celcius.

Advertisement

“Kami perkirakan cuaca Semarang akan berawan, tapi ada beberapa lokasi yang mengalami hujan ringan,” ujar Iis kepada Semarangpos.com, Jumat (28/12/2018).

Iis menambahkan adanya pertemuan angin timuran yang rendah dengan hembusan angin dari barat yang kencang tak hanya menyebabkan turun hujan. Fenomena itu juga akan membuat peningkatan gelombang di perairan Laut Jawa bagian tengah serta perairan Karimunjawa.

Oleh karenanya, ia pun mengimbau kepada para nelayan untuk ekstra hati-hati. Apalagi, mulai hari ini hingga 31 Desember nanti, ombak perairan Laut Jawa diprediksi mengalami peningkatan sekitar 1,5-4 meter.

Advertisement

Lebih lanjut, ia menjelaskan ombak tinggi juga bakal melanda perairan pantai selatan Jawa Tengah. Citra satelit BMKG, tambahya memantau ombak laut selatan yang ada di perairan dangkal Kabupaten Cilacap, Purworejo dan Kulonprogo mencapai setinggi 2-4 meter.

“Yang patut diwaspadai adalah naiknya gelombang laut perairan selatan yang berada di area yang menjorok ke tengah. Sebab di sana ketinggian ombaknya kira-kira sudah sampai 6 meter,” tutur Iis.

Kenaikan gelombang Laut Jawa dan pantai selatan itu telah membuatnya mengeluarkan peringatan dini bagi aktivitas pelayaran. Bagi nelayan berperahu kecil, jika ada angin kencang lebih 15 knot, sudah diminta waspada. Peringatan dini berlaku pula bagi nahkoda kapal tongkang, kapal feri maupun kapal tangker yang mengarungi perairan dalam di dua perairan itu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif