SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian minibus di Jalan Sriwijaya Baru, Kota Semarang, Sunarto, memperagakan cara membobol minibus yang ia curi, saat gelar di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (12/1/2023). (Ponco Wiyono-Solopos.com

Solopos.com, SEMARANG – Komplotan pencuri asal Kabupaten Demak ini punya kecenderungan yang tidak lazim. Mereka hanya mengincar mobil curian jenis minibus seperti Isuzu Elf. Setelah beberapa kali beraksi, komplotan ini pun akhirnya dibekuk polisi.

Dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, pada Kamis (12/1/2023), komplotan yang terdiri atas dua orang, yakni Angga Harry Prasetyo, 30, dan Sunarto, 45, mengaku memilih minibus lantaran mobil jenis ini yang mereka kuasai spesifikasinya.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Sunarto yang berasal dari Kecamatan Kebonagung, Demak, mengatakan ia mendapatkan teknik mengakali mobil jenis Elf yang terkunci dari bengkel tempat ia bekerja. “Mengapa mencuri hanya Elf, karena yang bisa saya bongkar keamanannya cuma Elf,” jelas Sunarto.

Aksi kejahatan Angga dan Sunarto pun berakhir pekan ini. Keduanya dibekuk usai mencuri minibus jenis Isuzu Elf berpelat nomor H 7085 AC milik pasangan suami istri Jati Pulung Aji dan Haretta Dyah Indrihastuti yang terparkir di Jalan Sriwijaya Baru, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.

Mulanya, pada Senin (9/1/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB korban Aji sedang berhenti di SPBU Sriwijaya. Namun, saat menengok ke parkiran ia mendapati minibusnya sudah raib.

Begitu ia cek melalui aplikasi, ternyata GPS pada minibusnya sudah tidak aktif sejak setengah jam sebelumnya. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Pencurian dilakukan dengan mencongkel pintu mobil dan melepaskan pengaman setir. Sementara GPS dimatikan dan terakhir terdeteksi di SPBU Jalan Dr. Cipto pukul 05.28 WIB,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan.

Pengakuan pelaku Angga, aksinya sudah disiapkan semalam sebelumnya. Ia dan Sunarto melakukan pengamatan sejak pukul 21.00 WIB.

“Kami pergi dan pukul 24.00 WIB kami datang lagi, tapi baru bisa eksekusi jam 02.00 WIB,” tuturnya.

Begitu mobil berhasil dibobol, keduanya melarikan minibus curian itu ke Karangawen, Demak. Di sana, mereka memarkir Elf tersebut di dalam kebun. “Rencana akan kami jual, tapi belum ada pembeli,” sambung Sunarto.

Kepada polisi dan wartawan, Sunarto sempat mengaku baru kali pertama menjalankan aksinya. Namun, ia kemudian mengaku sudah melakukan pencurian mobil jenis minibus itu sebanyak tiga kali.

“Keduanya diamankan Unit I PIDUM Satreskrim Polrestabes Semarang. Selanjutnya petugas melakukan pencarian DPO atas nama Ambon. Tersangka dikenakan Pasal 363, ancamannya penjara tujuh tahun,” beber Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya