SOLOPOS.COM - Bupati Kudus, Hartopo. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Mantan Bupati Kudus periode 2018-2023, Hartopo, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Hartopo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus dengan nilai kerugian mencapai Rp2,57 miliar.

Juru bicara Kejari Kudus yang juga Kasi Intelijen Kejari Kudus, Arga Maramba, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Kudus periode 2018-2023 Hartopo, Rabu (20/12/2023). Hartopo dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi-saksi penanganan dugaan tindak pidana korupsi di KONI Kudus.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Pemanggilan mantan Bupati itu terkait posisinya saat menjabat Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kudus,” ujarnya.

Pemanggilan tersebut, kata Arga, untuk meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Kudus.

Selain memanggil Bupati Kudus periode 2018-2023, Kejari Kudus juga memanggil penyedia katering serta Safana Firdaus, selaku pemilik UD Gemerlap sebagai pihak ketiga yang menyediakan kaus tim.

Sebelumnya, imbuh dia, Hartopo memang pernah diundang, namun dijadwalkan ulang. Hari ini, Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Hartopo memenuhi panggilan Kejari Kudus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus, Arga belum bisa memastikan. Ia masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.

“Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto, sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,57 miliar, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.

Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang diterima hanya Rp45 juta.

Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya