Jateng
Rabu, 30 Mei 2018 - 22:50 WIB

Mantan Calon Bupati Didakwa Suap Bupati Kebumen

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Mantan calon bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi didakwa menyuap Bupati Kebumen Yahya Fuad Rp4,9 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di daerah tersebut selama kurun waktu 2016.</p><p>Jaksa penuntut umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/5/2018), mengatakan suap tersebut merupakan bagian dari <em>fee </em>yang merupakan kompensasi atas proyek-proyek yang dimenangkan Khayub. Khayub merupakan rival Yahya Fuad dalam pilkada 2015.</p><p>Menurut jaksa, suap itu berasal dari fee atas sejumlah proyek yang pembiayaannya berasal dari APBD dan APBN. Adapun proyek yang dibiayai APBN, kata dia, salah satunya berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016 yang nilainya mencapai Rp100 miliar.</p><p>Dari DAK senilai itu, terdakwa mendapat jatah untuk mengerjakan proyek yang nilainya mencapai Rp36 miliar. "Terdakwa menyetujui pemberian <em>fee </em>atas proyek-proyek tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wididjanto itu.</p><p>Jaksa juga menyebut uang suap tersebut diberikan kepada Bupati Kebumen melalui beberapa orang, termasuk mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Adi saat ini sudah menjalani hukuman atas perkara yang sama.</p><p>Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan. Atas hal tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif