Jateng
Selasa, 15 Juli 2014 - 08:42 WIB

Mantan Direktur Perum Perumnas Dihukum 1,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SEMARANG-Mantan Direktur Korporasi dan Pertanahan Perum Perumnas, Sunardi, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar. Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (14/7/2014), sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam vonisnya, Hakim Ketua Mariyana juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Hakim juga menyatakan uang sebesar Rp485 juta yang telah dititipkan terdakwa sebagai pengganti kerugian dalam kasus ini disita oleh negara.

Terdakwa yang pada tahun 2006 lalu menjabat sebagai general manajer Perum Perumnas Regional V, diduga telah menerima sejumlah uang yang terkait proyek perumahan itu. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengurus Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar, lembaga keuangan yang terkait dengan proyek perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat. Uang yang diterima terdakwa tersebut dinilai sebagai gratifikasi yang seharusnya dilaporkan.

Advertisement

Atas hukuman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. Sementara terdakwa mengaku masih menyatakan pikir-pikir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif