Jateng
Selasa, 24 April 2018 - 04:50 WIB

Mantan Ketua Nasdem Brebes Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Mantan Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha.</p><p>Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Antonius Widjantono, Senin (23/4/2018). Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.</p><p>Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Amir Mirza Hutagalung dipenjara sembilan tahun. "Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan," kata Antonius Widjantono.</p><p>Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun bukan penyelenggara negara, hakim menyatakan Amir tetap terbukti bersalah karena bersama-sama dengan Siti Masitha menerima suap yang besarnya mencapai Rp7 miliar.</p><p>Dalam persidangan, terdakwa terbukti menikmati sekitar Rp6,5 miliar uang suap yang ditujukan kepada Wali Kota Tegal Siti Masitha. Dari uang suap sebanyak itu, terdakwa telah mengembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berupa uang tunai, sedangkan sisanya berwujud barang dan bangunan.</p><p>Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pada sidang sebelumnya, Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap berkaitan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><em>KLIK</em></a><em> dan </em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><em>LIKE</em></a><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif