SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SEMARANG – Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono, terpidana kasus korupsi dana CSR PT Aneka Tambang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,14 miliar, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika memang diperoleh bukti baru dalam perkara itu.

“Dari pemeriksaan saat sidang lalu kami menilai ada bukti yang bisa diajukan dalam PK,” kata Sugeng Riyadi, penasihat hukum Mantan Rektor Unoed itu di Semarang, Selasa (15/7/2014).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Selain itu, lanjut dia, upaya hukum luar biasa tersebut kemungkinan ditempuh mengingat kliennya tidak mungkin mengajukan kasasi. Menurut dia, batas waktu yang diizinkan untuk mengajukan kasasi sudah habis.

Sementara, hukuman kliennya diperberat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan banding tersebut, Edy Yuwono dan dua bawahannya dihukum empat tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat jika dibanding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama 2,5 tahun.

Ia menuturkan upaya banding tidak akan dilakukan terburu-buru mengingat tidak ada batasan waktunya. Selain itu, kliennya juga belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

“Kami masih belum bisa menyatakan sikap atas putusan banding tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya