Jateng
Rabu, 16 Juli 2014 - 14:25 WIB

Mantan Rektor Unsoed Berencana Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, SEMARANG – Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono, terpidana kasus korupsi dana CSR PT Aneka Tambang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,14 miliar, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika memang diperoleh bukti baru dalam perkara itu.

“Dari pemeriksaan saat sidang lalu kami menilai ada bukti yang bisa diajukan dalam PK,” kata Sugeng Riyadi, penasihat hukum Mantan Rektor Unoed itu di Semarang, Selasa (15/7/2014).

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, upaya hukum luar biasa tersebut kemungkinan ditempuh mengingat kliennya tidak mungkin mengajukan kasasi. Menurut dia, batas waktu yang diizinkan untuk mengajukan kasasi sudah habis.

Sementara, hukuman kliennya diperberat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam putusan banding tersebut, Edy Yuwono dan dua bawahannya dihukum empat tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat jika dibanding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang selama 2,5 tahun.

Ia menuturkan upaya banding tidak akan dilakukan terburu-buru mengingat tidak ada batasan waktunya. Selain itu, kliennya juga belum menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.

Advertisement

“Kami masih belum bisa menyatakan sikap atas putusan banding tersebut,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif