SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I mengumumkan capaian penerimaan pajak di wilayahnya pada tahun 2022 yang mencapai Rp32,51 triliun. Capaian itu pun melebihi target yang telah ditetapkan, yakni sekitar 111,73 persen atau Rp29,10 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I, Mahartono, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (19/1/2023), menyampaikan jikaa dibandikan penerimaan pajak pada tahun lalu, capaian ini naik atau tumbuh positif sekitar 11,23 persen.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Capaian ini, menurutnya tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jateng I yang terdiri dari dua KPP Madya dan 15 KPP Pratama. Seluruh unit kerja KPP di wilayah DJP Jateng I mampu meraih penerimaan pajak melebihi target atau di atas 100 persen. Bahkan KPP Pratama Kudus mampu meraih penerimaan pajak mencapai 136,25 persen, diikuti KPP Pratama Semarang Barang dengan capaian 128,23 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 123,81 persen.

Selain itu, Kanwil DJP Jateng I juga berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp1,83 triliun atau 5,63% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS mencapai Rp30,68 triliun atau 94,73 persen.

Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I juga ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibanding tahun sebelumnya. Persentasi pertumbuhan tertinggi yakni sektor jasa yang mencapai 171,73%, sektor administrasi pemerintah 70,57%, serta sektor transportasi dan pergudangan sekitar 24,72%.

Terkait penerimaan per jenis pajak, PPh Final mengalami pertumbuhan paling tinggi dengan realisasi Rp4,34 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 88,97% dari realisasi tahun lalu yakni Rp2,29 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng I.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp345 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,22 triliun, PPN Dalam Negeri Rp12,38 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,59 triliun, PBB Rp119 miliar dan pajak lainnya mencapai Rp929 miliar.

Sementara itu, realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di Kanwil DJP Jateng I juga cukup tinggi, yakni 799.716 SPT atau sebesar 103,16% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211. Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jateng I juga berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100 persen. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng I, Teguh Budiharto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya