Jateng
Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:40 WIB

Mantap! Penyelundupan Whiskey dan Arak Ilegal Lewat Ekspedisi Digagalkan

Redaksi Solopos  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Solopos.com, KUDUS–Pengiriman minuman keras (miras) atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga dari wilayah Bali berhasil digagalkan di Kabupaten Pati, Kamis, (9/2/2023).

Penggagalan perderan MMEA ini berhasil dilakukan berkat sinergitas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta.

Advertisement

Setidaknya ada 11,75 liter miras ilegal yang disita petugas di salah satu jasa paket ekspedisi di Pati itu.

”MMEA Ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan petugas. MMEA ilegal itu berjenis whiskey dan arak,” kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Murianews.com.

Ia menjelaskan Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi dari Bea Cukai Surakarta tentang adanya pengiriman paket di jasa ekspedisi berupa MMEA yang diduga ilegal dari Bali.

Advertisement

Memastikan informasi yang didapatkan, sambung dia, tim bergegas menuju lokasi jasa ekspedisi untuk mengamati dan memeriksa.

”Sekitar pukul 13.45 WIB petugas langsung memeriksa paket tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sepuluh botol MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai dan 12 botol MMEA berjenis whiskey yang juga tanpa dilekati pita cukai.

Advertisement

”MMEA ilegal itu langsung kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus. Nilai barang MMEA ilegal itu sekitar Rp 1,3 juta dengan potensi penerimaan negara senilai Rp 940.000,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif