SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Senin (29/4/2024). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BANYUMAS – Aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), meringkus pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, Sabtu (27/4/2024). Pelaku penembakan berinisial AYR, 32, warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan kasus penembakan itu terjadi pada Sabtu dini hari. Kasus itu bermula saat korban bernama Fajar Subekti, 35, warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, meminta tagihan parkir sebesar Rp15.000 kepada tersangka.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaran. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar Rp15.000. Namun, pelaku hanya memberikan uang Rp7.000 serta tidak bisa menunjukkan kaartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,” kata Kapolda saat menggelar jumpa pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024).

Oleh karena tidak terima diminta menunggu, pelaku kemudian keluar dari mobilnya sambil mengeluarkan senjata api. Pelaku kemudian menembakan senjata api ke arah juru parkir itu hingga mengenai dada kanan dan kiri. Akibat luka tembakan itu, korban pun meninggal dunia.

“Motifnya pelaku emosi dan tidak terima karena disuruh menunggu. Pelaku kemudian menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembakkan ke arah korban dua kali,” ujar Kapolda.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas bersama tim Unit Gegana Brimob Polda Jateng. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di Jl. A. Jaelani, Karangwangkal, Purwokerto Utara, Banyumas.

Selain tersangka, polisi juga meringkus dua orang lainnya berinisial RN dan AK. Keduanya ditangkap karena menyediakan senjata api rakitan jenis revolver kepada tersangka.

“Senjata didapat pelaku dari membeli kepada dua tersangka lain. Jadi jumlah tersangka ada tiga orang, yakni AYR, RN, dan AK,” ujar Kapolda.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm, satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver berisi NAA kaliber 22 mm, 1 pucuk senapan air gun PCP merik Venus kaliber 177/4,5 mm, 1 pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru kaliber 9×19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 9 mm, satu unit kendaraan merk Honda Jazz, satu buah HP merek Samsung, dan 2 proyektil peluru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya