Jateng
Selasa, 14 Mei 2019 - 23:50 WIB

Marak Angkutan Ilegal, Angkutan Umum di Jateng Ditempeli Stiker

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Perhubungan Jawa Tengah menempelkan stiker bertuliskan “Angkutan Kota Dalam Provini (AKDP)” pada kaca bagian depan mobil angkutan penumpang seiring semaraknya angkutan tidak berizin yang melayani penumpang.

Penempelan stiker itu, Selasa (14/5/2019), dilakukan di angkutan penumpang rute Kudus-Demak-Karanganyar. Penempelan stiker angkutan AKDP tersebut dilakukan di Terminal Getas Pejaten di Jl. A. Yani, Kudus, Jateng yang selama ini melayani rute pendek dari Kudus menuju Karanganyar, Kabupatan Demak.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Jateng, Dikki Ruli Perkasa, penempelan stiker tersebut merupakan langkah awal Dinas Perhubungan Jateng terkait laporan dari pengusaha angkutan AKDP lantaran banyak angkutan tidak berizin yang beroperasi di jalan. Untuk membedakan angkutan legal dan tidak ilegal, katanya, cukup dilihat dengan ada tidaknya stiker bertuliskan “Angkutan AKDP” yang tertempel di kaca mobil bagian depan.

Kendaraan yang berstiker, kata dia, menjadi penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan yang legal karena berizin dan layak jalan. “Angkutan tersebut dipastikan memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta memiliki bukti pembayaran Asuransi Jasa Raharja,” ujarnya.

Sebelum ditempeli stiker, setiap angkutan penumpang tersebut dicek buku uji laik jalan, masa berlaku STNK, izin trayek, umur kendaraan masih di bawah 25 tahun atau maksimal tahun 1994, serta kendaraan sudah berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Jumlah angkutan penumpang di Terminal Getas Pejaten Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu, mencapai 49 angkutan.

Advertisement

Kegiatan penempelan stiker tersebut dijadwalkan berlangsung selama sepekan yang sekaligus sebagai kegiatan pemeriksaan kendaraan (Ramcek) bahwa kendaraan tersebut laik jalan. Untuk kendaraan penumpang di pedesaan maupun perkotaan, dia berharap, bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif