SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang kaki lima atau PKL. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANGDinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang akan melayangkan surat teguran kepada para lurah di Kota Semarang, menyusul maraknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Warga (RW) yang menarik pungutan retribusi kepada PKL. Hal ini dikarenakan, menurut Disdag Kota Semarang, pungutan retribusi ke PKL itu tergolong ilegal, liar, atau pungli.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyebut saat ini banyak LPMK yang menarik retribusi ke PKL dengan mengatasnamakan pemerintah kelurahan. Padahal, kewenangan menarik retribusi ke pedagang kaki lima atau PKL itu menjadi tugas Dinas Perdagangan.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Nanti saya akan surati lurah untuk memberikan teguran ke LPMK yang menarik retribusi tanpa sepengetahuan Dinas [Perdagangan]. Hampir semuaa ada yang ditarik LPMK dan RW dan selalu bawa-bawa nama kelurahan,” uja Fajar saat dijumpai wartawan di kantornya, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Fajar juga menyebut, pihak kelurahan dan kecamatan mengetahui adanya pungutan liar ini. Namun, mereka juga tidak bisa berbuat apa apa.

“Karena ini berisiok, jadi pura-pura tidak tahu. Makanya, saya di sini diperintahkan Bu Wali [Kota Semarang] untuk memaksimalkan PAD [pendapatan asli daerah],” ujarnya.

Saat ini Dinas Perdagangan masih mengejar target PAD sebesar Rp68 Miliar pada tahun 2023. Namun hingga bulan Juni ini baru tercapai Rp27,44 Miliar. Realisasi pendapatan yang masih jauh dari target itu, menurut Fajar, terjadi karena maraknya pungli terhadap PKL. Hal ini pun membuat pemasukan daerah dari retribusi pedagang tidak optimal.

“Kalau seperti ini terus, target kami yang Rp68 miliar tidak akan terpenuhi. Sekarang Rp27,5 miliar masih agak jauh. Masih Juli agak jauh karena ada kebocoran, karena [terjadi] di banyak tempat,” imbuhnya.

Fajar mengaku petugas Disdag Kota Semarang selama ini mengalami kesulitan saat menarik retribusi ke PKL. Hal ini dikarenakan petugas yang diterjunkan selalu dihalang-halangi pihak LPMK dan RW. Padahal, pungutan atau retribusi ke PKL seharusnya dilakukan petugas dari Dinas Perdagangan karena pemasukannya untuk PAD.

“Dinas Perdagangan seharusnya yang masuk ke situ karena secara kewilayahan milik Pemkot [Semarang]. Jadi enggak bisa mengatasnamakan RT, RW, LPMK, enggak bisa. Temuan teman-teman, mereka kesulitan karena dibatasi LPMK dan RW. Saya tegaskan, LPMK dan RW itu enggak bisa seenaknya sendiri menarik [retribusi] untuk kas. Silakan kalau memang mau mengelola pedagang, tapi ya kewenangannya ada di Dinas Perdagangan,” jelas Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya