Jateng
Jumat, 8 April 2022 - 15:11 WIB

Marak saat Ramadan, Pengemis bisa Dijerat Pidana 6 Minggu-6 Bulan

Pasal 504 dan 505 KUHP mengatur ketentuan sanksi pidana berupa kurungan mulai enam minggu hingga enam bulan bagi pengemis jalanan.

Muh Khodiq Duhri   Imam Yuda Saputra   Newswire     Muh Khodiq Duhri   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Seorang PGOT jenis manusia gerobak yang terkena razia Satpol PP Kota Semarang, Kamis (7/4/2022). (Solopos.com-Humas Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG Keberadaan pengemis, gelandang, dan orang telantar atau PGOT di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kian marak pada bulan puasa atau Ramadan kali ini. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang telah mengamankan 48 PGOT dalam razia yang digelar selama dua hari terakhir ini, Rabu-Kamis (6-7/4/2022).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif