SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti tindak pidana judi online, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Markas judi online yang beromzet Rp150 juta per bulan di Kota Salatiga digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, akhir Februari lalu. Sebanyak delapan pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

Lokasi penangkapan berada di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di salah satu Konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, menjelaskan koronologis kejadiannya bermula pada Minggu (26/2/2023). Semula, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra, Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo diduga menjadi markas judi game online setiap harinya. Beberapa orang yang datang di lokasi itu berasal dari luar perumahan.

“Selanjutnya, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ternyata disewa terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis slot,” ungkap Kapolres, Kamis (9/3/2023).

Selanjutnya, Resmob Satreskrim Polres Salatiga melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Minggu (26/2/2023) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya yang sedang bermain perjudian jenis slot.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir,” jelas AKBP Feria.

Senin (27/2/2023) dini hari, Satreskrim Polres Salatiga kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan yang sedang asyik bermain judi jenis slot di dalam Konter. Penggerebekan di dua lokasi tersebut berhasil ditangkap delapan pelaku judi online, masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.

“Modus operandinya itu saudara Wicaksono memperkerjakan kurang lebih tujuh orang yang diberikan peralatan. Kemudian mereka bermain judi slot,” jelas Kapolres.

Dikatakan, komplotan tersebut sudah beraksi sekitar dua bulan terakhir. Omzet dari memainkan judi online mencapai Rp 150 juta perbulan. Hasil dari keuntungan itu dibagi antara pemain dan pemilik tempat yang juga merekrut karyawan itu.

“Bukan dia yang mengelola perjudiannya. Tapi dia mengelola untuk memainkan perjudian. Dia merekrut orang, membuat akun kemudian menggaji orang itu untuk bermain judi itu sendiri. Untuk pengikut, ada sekitar 45 orang,” terang Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC set lengkap, 9 unit handphone (HP), 4 buah router, 2 buah ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp3 juta dan Rp700.000 dan 2 buah rekening BCA.

Kedelapan pelaku dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga menyertakan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Feria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya