SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom. (dok. Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerbitkan aturan tentang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai Selasa (28/11/2023) besok. Tempat terlarang itu, mulai dari kawasan Tugu Muda, sejumlah jalan utama atau protokol hingga rumah sakit.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan penentuan lokasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Semarang Nomor 626/2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas dan rapat umum.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Lokasi pemasangan atau penayangan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, atau videotron dapat dipasang atau ditayangkan di seluruh papan reklame milik swasta yang telah memiliki izin reklame komersial dari pemerintah,” katanya melalui aplikasi perpesanan, Senin (27/11/2023).

Ia menjelaskan, meski APK berupa reklame atau baliho, spanduk, dan umbul-umbul dapat dipasang di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang. Namun, ada sejumlah titik larangan di mana APK tidak boleh dipasang.

“Untuk jalan yang dilarang dipasang APK di Kota Semarang yaitu kawasan jalan protokol meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Pemuda, Jalan Gajahmada, Jalan MH. Thamrin, Jalan Pandanaran, Jalan Jenderal S. Parman dan Jalan Sultan Agung,” ungkapnya.

Rumah Ibadah

Kemudian, kantor atau rumah dinas pemerintah, TNI, dan Polri. Selanjutnya stasiun kereta api, pelabuhan dan terminal bus, bandara udara, sekolah, kampus, museum, hingga tempat ibadah dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar.

“Kawasan Kota Lama, rumah sakit milik pemerintah maupun swasta sampai dengan jarak 50 meter dari sisi pagar terluar. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter. Tiang listrik, tiang penerangan jalan umum [PJU], gardu listrik, tiang telepon, menara tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan. Tiang dan papan penunjuk jalan atau arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota,” lanjutnya.

APK juga dilarang dipasang di taman milik pemerintah, kecuali taman tol Krapyak, Taman Madukoro, taman di Jalan Pemuda, Taman Tugu PKK Srondol, dan pelataran Taman Kasmaran.

Lalu, APK juga dilarang dipasang di boulevard, delta, dan taman Simpang Lima, tempat permakaman, jembatan penyeberangan orang (JPO), kecuali dalam bentuk billboard seizin pemiliknya. “Lalu halte bus, halte BRT, pos polisi, gapura, telepon umum, dan bis surat. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan. median jalan,” imbuhnya.

Para caleg atau partai politik juga dilarang untuk merusak pohon penghijauan, tiang-tiang listrik, telepon, rambu lalu lintas, penerangan jalan umum dengan cara memaksa, mengikat, menempel, menyandarkan dan atau sejenisnya. Mereka juga dilarang untuk memasang bendera yang ketinggian dan ukurannya melebihi bendera Merah Putih yang berada di sekitarnya, dan memasangkan APK yang mengandung pesan yang mempertentangkan SARA atau ujaran kebencian dengan pihak lain.

APK juga dilarang dipasang dengan posisi melintang diatas jalan, menutup ruas trotoar, dan mengganggu atau membahayakan pandangan pengguna jalan atau lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya