Jateng
Senin, 12 Februari 2024 - 16:05 WIB

Masa Tenang, Pengawas Pemilu Se-Jateng Patroli Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Jawa Tengah (Jateng) masif melakukan patroli bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye (APK). (Dok Bawaslu Jateng).

Solopos.com, SEMARANG – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Jawa Tengah (Jateng) masif melakukan patroli bersama-sama membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Langkah ini diambil saat memasuki tahapan masa tenang Pemilu 2024 yang sudah dimulai pada Minggu (11/2/2024).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, patroli dilakukan jajaran pengawas mulai dari tingkatan terbawah.

Yaitu, pengawas tempat pemungutan suara (TPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Bawaslu Jateng.

Advertisement

Yaitu, pengawas tempat pemungutan suara (TPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Bawaslu Jateng.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, menegaskan segala bentuk kampanye dilarang di masa tenang. Sehingga, sisa alat peraga dan atribut kampanye yang ada di tempat umum akan dibersihkan.

“Kami ingin memastikan di masa tenang tidak ada lagi atribut-atribut kampanye yang bertebaran,” kata Sosiawan, Senin (12/2/2024).

Advertisement

Namun dalam praktik di lapangan tidak masif, maka penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah turun tangan.

“Maka perlu ada upaya pembersihan dari kami bekerja sama dengan Satpol PP setempat selaku penegak Perda,” katanya.

Lebih jauh, segala bentuk aktivitas kampanye dilarang dalam tahapan masa tenang mulai dari 11 hingga 13 Februari 2024. Apabila ada yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana Pemilu.

Advertisement

Oleh sebab itu, kepada seluruh elemen masyarakat yang menemukan adanya aktivitas kampanye peserta Pemilu di masa tenang, maka diharapkan segera melapor ke Bawaslu setempat. Pelaporan tersebut sebisa mungkin dengan mengirimkan bukti-bukti.

“Kami sangat terbuka dan pelapor dilindungi, ketentuan sudah diatur. Yang penting laporan ada bukti-bukti awal yang cukup, ada rekamannya, bukti foto atau bukti lain pasti akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif