Jateng
Jumat, 5 Juni 2020 - 21:50 WIB

Masih Zona Merah, Pemkot Semarang Izinkan Salat Berjemaah di Masjid

Imam Yuda Saputra  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan kesiapan new normal di Java Mall Semarang, Jawa Tengah. (Youtube—hendrarprihadi)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, termasuk salat berjemaah di masjid pada masa pandemi Covid-19. Padahal, jumlah kasus baru positif Covid-19 di Kota Semarang masih belum turun.

Bahkan Kota Semarang masih dinyatakan sebagai zona merah menyusul tren kasus positif Covid-19 yang terus meningkat. Dikutip dari laman siagacorona.semarangkota.go.id, pada Jumat (5/6/2020) ada penambahan kasus positif di Semarang sebanyak 19 orang.

Advertisement

Masih Berasap, Balon Udara Jatuh di SPBU Kalijambe Sragen

Artinya, warga diizinkan salat berjemaah di masjid di Kota Semarang meskipun pandemi belum surut. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah dua orang, dan satu orang dinyatakan meninggal.

Advertisement

Artinya, warga diizinkan salat berjemaah di masjid di Kota Semarang meskipun pandemi belum surut. Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah dua orang, dan satu orang dinyatakan meninggal.

Praktis, hingga kini kasus positif Covid-19 atau virus corona di Kota Semarang mencapai 498 orang. Dari jumlah itu, 168 pasien masih menjalani perawatan, 282 orang dinyatakan sembuh, dan 48 meninggal dunia.

Ekonomi Indonesia Diprediksi Dihantam Resesi, Ini Penjelasan BI

Advertisement

Pemkot Semarang secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Dalam keputusan yang ditandatangani Sekda Kota Semarang 5 Juni 2020 itu, Pemkot Semarang mendorong aktivitas di tempat ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Golkar Pastikan Usung Gibran Rakabuming di Pilkada Solo

Pengelola tempat ibadah juga diminta berkomunikasi secara aktif dengan Pemkot Semarang untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan.
Selain itu, selama menjalankan kegiatan, tempat ibadah tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya, yakni warga membawa perlengkapan sendiri untuk menjalankan salat berjemaah di masjid di Kota Semarang.

Advertisement

Akad Nikah

Penerapan jarak antar jemaah juga harus diterapkan, yakni minimal 1 meter. Penerapan standar kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan rutin saja seperti salat berjemaah. Begitu pula untuk kegiatan lain yang melibatkan banyak orang seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian.

Terungkap! Warga Ngerangan Klaten Sempat Ngeroki Pasien Covid-19 yang Meninggal

Selama kegiatan berlangsung, jumlah jemaah yang hadir juga harus dibatasi, tidak lebih dari 20% kapasitas ruangan. Selain itu, waktu kegiatan juga diharapkan tidak berlangsung terlalu lama.

Advertisement

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan aturan itu ditetapkan sebagai penegasan jika tempat ibadah di Kota Semarang sudah bisa beraktivitas. Meski demikian, warga Semarang tetap harus mematuhi standar atau prosedur kesehatan di rumah ibadah, termasuk salat berjemaah di masjid.

Belum Aman, Ganjar Tak Buru-Buru Buka Sekolah di Jateng

“Tentu, kuncinya setelah ini adalah komunikasi antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang. Konteksnya harus saling menjaga untuk kebaikan bersama,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif