SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, MAGELANG — Masjid di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah (Jateng), diubrak-abrik atau dirusak oleh seorang perempuan yang diduga menderita gangguan jiwa atau ODGJ. Meski diduga ODGJ, Polresta Magelang telah menetapkan pelaku bernama Fitriyah, 50, itu sebagai tersangka.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan penetapan pelaku sebagai tersangka telah diputuskan sejak Senin (12/12/2022). Namun, penyelidikan dihentikan untuk sementara waktu sambil menunggu hasil observasi terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Ini tersangka kita lakukan observasi dahulu di rumah sakit jiwa [RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang]. Ini kita lakukan karena selama memberikan keterangan, jawaban pelaku ini tidak sinkron,” jelas Sajarod kepada Solopos.com, Selasa (13/12/2022).

Nantinya, hasil observasi kejiwaan pelaku akan mennjadi rujukan aparat kepolisian dalam menjerat tersangka dengan pasal dan hukuman yang tepat. Bila terbukti tidak menderita gangguan jiwa, tersangka yang mengubrak-abrik masjid di Salaman Magelang hingga sejumlah peralatan ibadah dirusak, akan langsung ditindak secara hukum.

“Kami akan berkoordinasi dulu. Sehingga, nanti bisa menguatkan keyakinan dalam memproses kasus ini,” jelasnya.

Baca juga: Masjid di Magelang Diubrak-abrik, Pelaku Diduga ODGJ

Kendati menjadi tersangka, Sajarod menyatakan bahwa pelaku saat ini tidak ditahan dan dibawa ke rumah sakit jiwa. Nantinya, saat pemeriksaan observasi di rumah sakit jiwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada dokter yang menangani.

“Anggota kami akan kita tempatkan satu kali 24 jam untuk menjaga. Namun untuk kegiatan penelitian dan observasi kami berikan sepenuhnya kewenangan kepada rumah sakit jiwa. Karena itu sudah menjadi ranah dokter,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait ancaman pidana bagi pelaku, Sajarod menyebut Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: 9 Lokasi Wisata Pas untuk Refreshing di Salatiga 

Diberitakan sebelumnya, masjid di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Magelang, dirusak orang tak dikenal. Pelaku bahkan berniat melakukan perbuatan serupa pada Senin pagi, namun lebih dulu ditangkap aparat polisi.

Pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kanjoran, Kabupaten Magelang, ternyata sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali. Tidak hanya masjid di Salaman yang dirusak pelaku, tapi juga sejumlah masjid di Magelang.

“Kejadian ini sudah berkali-kali. Pelaku mengakuinya. Pertama pada bulan Agustus, kemudian Oktober dan Desember waktu tanggal 10 itu. Terus tadi pagi, saat melakukan hal serupa pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolsek Salaman, Iptu Sukarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya