Jateng
Rabu, 26 Juni 2024 - 15:23 WIB

Mayat Remaja di Alur Sungai Sambong Batang, Ternyata Korban Tawuran

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Batang, Kompol Hartono (ketiga dari kiri) saat acara konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). (Solopos.com-Antara/Kutnadi)

Solopos.com, BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas berinisial MG, 15, yang ditemukan di alur Sungai Sambong, sedangkan dua orang lainnya luka-luka.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Batang, Kompol Hartono, mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya penemuan mayat di alur Sungai Sambong oleh warga pada Rabu (19/6/2024).

Advertisement

Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa korban yang yang ditemukan di Sungai Sambong bisa kami ketahui identitasnya. Dari hasil itu, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” katanya.

Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.

Advertisement

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif