SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Tohari alias Mbah Slamet (kiri) menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Tohari yang membunuh 12 korbanya menggunakan racun dengan modus mengaku mampu melakukan penggandaan uang tersebut disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom.

Solopos.com, BANJARNEGARA — Slamet Tohari alias Tuhari alias Mbah Slamet, 46, dukun pengganda uang pelaku pembunuhan berencana terhadap 12 orang di Banjarnegara didakwa pasal kombinasi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Atas dakwaan tersebut, Tuhari sudah menyatakan mengerti dan membenarkan isi dakwaan.

Sidang dengan terdakwa Mbah Slamet digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Niken Rochayati dengan hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarnegara, Nasruddin menuntut Mbah Slamet dengan pasal kombinasi. Dalam dakwaan kombinasi terdapat dakwaan kumulatif dan ada dakwaan alternatifnya.

“Kami jelaskan dakwaan untuk perkara Tuhari atau Mbah Slamet tadi dakwaannya adalah kombinasi. Jadi, penggabungan tapi dikombinasikan,” kata Nasruddin seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Dakwaan kombinasi terhadap Mbah Slamet terdiri atas, pertama berupa dakwaan kesatu primer sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan pembunuhan berencana oleh terdakwa Mbah Slamet terhadap 12 korban.

Kedua, dakwaan uang palsu, yaitu Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ketiga, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang ditujukan untuk perkara penipuan yang dilakukan oleh Mbah Slamet bersama dengan Budi Santoso yang telah divonis 3 tahun 6 bulan.

Perkara penipuan tersebut melibatkan dua orang korban, yakni Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto. Korban atas nama Irwan Setiawan masih hidup dengan kerugian Rp54,1 juta dan korban Paryono yang sudah meninggal karena dibunuh oleh Mbah Slamet mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.

Keempat, dakwaan terhadap Mbah Slamet berupa Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan korban Irwan Setiawan dan almarhum Paryanto.

“Jadi, dakwaannya seperti itu bentuknya. Pembunuhan berencana, terus yang kedua uang palsu, ketiga penipuan yang dilakukan bersama, dan keempat penggelapan yang dilakukan bersama-sama,” tegas Nasruddin.

Disinggung soal ancaman pidana terhadap Mbah Slamet, Nasruddin mengatakan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana itu maksimal berupa pidana mati.

“Nanti tuntutannya berapa? Tunggu fakta persidangan. Jadi, kami tidak bisa kasih gambaran mau dituntut berapa, kami belum bisa,” kata Nasruddin.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Raharjo, mengatakan pihaknya sejak awal tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

“Identitas, terus tempat kejadian, memang tidak disanggah. Jadi, kalau menyangkut pokok perkara, kami tidak melakukan eksepsi,” kata Ahmad Raharjo.

Dengan demikian, agenda sidang berikutnya ialah pemeriksaan saksi. Raharjo mengakui pihaknya ditunjuk oleh aparat penegak hukum untuk menjadi penasihat hukum terdakwa Tuhari.

“Kami ditunjuk dari kepolisian, kejaksaan, sama pengadilan. Jadi, kami mendampingi dari awal,” jelasnya.

Mbah Slamet melakukan pembunuhan berencana karena korban atas nama Paryanto menagih hasil penggandaan uang yang dijanjikan terdakwa. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan potasium sianida yang telah disiapkan dan selanjutnya diberikan kepada korban saat menjalani ritual penggandaan uang.

Setelah membunuh dan mengubur korban di kebun miliknya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, terdakwa Mbah Slamet kemudian menggadaikan satu unit mobil sewaan yang digunakan oleh korban Paryanto. Selain terhadap korban Paryanto, terdakwa juga melakukan pembunuhan berencana kepada 11 korban lainnya dengan cara yang sama.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet itu terungkap berkat laporan dari anak korban Paryanto,53, warga Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut diterima Polres Banjarnegara pada 27 Maret 2023.

Laporan tersebut didasari atas pesan yang dikirimkan korban melalui WhatsApp (WA) kepada anaknya yang lain pada 24 Maret 2023. Dalam pesannya itu, mendiang Paryanto mengabarkan jika dia sedang berada di rumah Mbah Slamet.

Selain itu, mendiang Paryanto juga berpesan jika dirinya tidak kunjung pulang sampai Minggu (26/3/2023), maka kedua anaknya diminta untuk datang ke rumah Mbah Slamet dengan didampingi polisi.

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarnegara menyelidiki kasus itu hingga menemukan jasad Paryanto terkubur di jalan setapak menuju hutan Desa Balun di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu (1/4/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban.

Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta yang disetorkan PO menjadi Rp5 miliar. Polres Banjarnegara pun mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan 11 jenazah korban lain pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet dan dikubur di kebun miliknya.



Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya