Jateng
Selasa, 9 Desember 2014 - 02:50 WIB

MEDIA PENYIARAN : Siaran Semakin Bermutu, KPID Apresiasi Radio dan TV di Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Dok)

Logo KPID (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Koordinator Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuwantoro menilai bahwa isi siaran radio dan televisi lokal di Provinsi Jateng semakin baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

“Secara keseluruhan isi siaran radio dan televisi lokal di Jateng cenderung mengalami perbaikan seperti tidak lagi memutar iklan pengobatan alternatif yang bersifat bohong, jarang ditemui lagu-lagu dangdut dan campursari yang bernuansa porno, serta program siaran jurnalistik juga sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (8/12/2014).

Ia menjelaskan bahwa penilaian isi siaran radio dan televisi lokal tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPID Jateng terhadap 201 radio, 14 televisi lokal, dan sepuluh televisi nasional yang mempunyai stasiun transmisi di Semarang, Tegal, serta Purwokerto.

“Pengawasan berupa inspeksi mendadak yang kami lakukan bertujuan agar mendapatkan data, fakta, dan informasi mengenai proses penyiaran sehari-hari yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa meskipun cenderung mengalami perbaikan isi siaran tapi KPID Jateng masih menemukan sejumlah kekurangan saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Temuan-temuan itu diantaranya penyiar radio masih belum memahami Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 serta pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS),” katanya.

Selain itu, kata dia, mayoritas radio masih belum memiliki alat perekam siaran dan disimpan sebagai arsip minimal selama satu tahun serta kurangnya kesadaran pengelola radio menyajikan acara berita, informasi, atau acara sejenis sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat.

Advertisement

“Iklan layanan masyarakat juga masih minim diputar di radio dan disiarkan di televisi yang ada di Jateng,” ujarnya.

KPID Jateng dalam pengawasan isi siaran radio dan televisi lokal dibantu oleh sembilan orang tenaga pemantau televisi dan dua orang pemantau radio, sedangkan untuk menyerap aspirasi masyarakat ada tim kelompok pemantau sebagai pelopor masyarakat sadar media yang masing-masing ada empat orang di tiap kabupaten/kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif