Jateng
Rabu, 14 November 2018 - 10:50 WIB

Menaker Klaim PP 78 Win-Win Solution, Begini Argumentasinya...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengklaim Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai formula win-win solution bagi pengusaha dan buruh.

Dukungan bagi PP 78 itu ia sampaikan saat menghadiri Sinergi Youth Career Fest di Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang, Selasa (13/11/2018). Pernyataan itu ia tegaskan sebagai tanggapan atas kembali terjadinya aksi protes buruh atas upah.

Advertisement

PP 78, menurut Menaker Hanif Dhakiri menjamin kenaikan upah minimum pekerja setiap tahun. Karena itulah, ia menyebut regulasi tersebut sebenarnya sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun calon pekerja dengan menjamin keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

“Win-win buat pengusaha karena dengan formula PP di mana kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi memudahkan perusahaan dalam melakukan perencanaan keuangan,” katanya.

Dengan mudahnya perusahaan melakukan perencanaan keuangan dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk upah pekerja, kata dia, industri akan bisa tetap bertahan dan berkembang. “Kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit, menjadi unpredictable, pasti menimbulkan keguncangan industrial. Ini bisa berbahaya bagi pekerja, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja [PHK],” paparnya.

Advertisement

Bagi pekerja, kata Hanif, regulasi tentang pengupahan itu menguntungkan karena upah dijamin pemerintah mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Bayangkan, kurang enak apa? Enggak usah ribut-ribut, ramai-ramai, panas-panas demo, enggak usah lapo-lapo [ngapa-ngapain], upah dijamin naik sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya.

Untuk calon pekerja, kata dia, juga menguntungkan karena mereka memiliki kesempatan masuk ke pasar kerja seiring dengan terjaminnnya keberlangsungan industri. “Bayangkan kalau upah minimum digenjot setinggi langit? Industri akan drop, terjadi PHK. Yang kerja malah kena PHK, sementara yang belum kerja pasti enggak bisa masuk ke dunia kerja,” katanya.

Oleh karena itu, Hanif kembali mengimbau penetapan upah minimum provinsi (UMP) berjalan sesuai dengan aturan dan sejauh ini penetapannya berjalan dengan lancar, termasuk di Jawa Tengah. “Nantinya, untuk [penetapan] upah minimum kabupaten/kota [UMK] juga bisa dilaksanakan sesuai aturannya,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif