Jateng
Selasa, 23 Juli 2019 - 19:50 WIB

Menantu Bupati Jepara Akui Antar Uang Suap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Menantu bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, Haizul Ma’arif, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Fauzan hadir bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2019).

Dalam keterangannya, Fauzan mengakui telah mengantar bupati Marzuqi untuk bertemu dengan Purwono Edi Santosa, ketua PN Semarang, pada saat itu. Menurut dia, motivasi untuk membantu Marzuqi didasari keinginan seorang santri untuk membantu kiainya.

Advertisement

“Saya memperkenalkan, kemudian meminta nasihat kepada ketua PN,” katanya.

Meski demikian, Fauzan tidak mengetahui pembahasan antara Marzuqi dengan ketua PN tersebut. Ia juga mengaku bahkan tidak mengetahui soal rencana Marzuqi yang akan melakukan  praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.

Ia bahkan tidak mendengar adanya pemberian janji dari Marzuqi terhadap ketua PN Semarang.

Advertisement

Sementara itu, menantu Marzuqi, Haizul Ma’arif, mengaku pernah memberikan uang Rp500 juta milik bapak mertuanya kepada anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna. “Uang saya ambil dari lemari di dalam kamar bapak,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Namun, saksi mengaku tidak tahu peruntukan uang tersebut. Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan US$16.000. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif