SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BANYUMAS — Pelat R adalah kode pelat nomor kendaraan yang digunakan di wilayah eks-Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, dan Purbalingga. Untuk membedakan kendaraan dari daerah asal di wilayah eks-Keresidenan Banyumas, maka dibuatlah kode berupa huruf yang berbeda-beda pada pelat nomor R itu.

Aturan terkait pelat nomor kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam peraturan itu disebutkan jika semua kendaraan wajib memiliki pelat nomor yang memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Peraturan terkait pelat nomor kendaraan ini juga termuat dalam Peraturan Kapolri Nomo 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu juga disampaikan jika pelat nomor resmi wajib memuat logo Lantas agar terbukti legalitasnya.

Nah, oleh karena adanya aturan itu, maka setiap kendaraan yang beroperasi di Indonesia pun pastinya memiliki pelat nomor. Pada pelat nomor kendaraan terdapat kode angka dan huruf yang menyimpan info asal wilayah kendaraan.

Untuk wilayah eks-Keresidenan Banyumas atau Banyumas Raya memiliki kode huruf R pada pelat nomor kendaraan. Meski demikian, kode pelat nomor di belakang huruf R di tiap wilayah Banyumas Raya berbeda-beda disesuaikan dengan daerah asalnya seperti Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, maupun Purbalingga.

Berikut kode pelat nomor di belakang huruf R di tiap daerah di eks-Keresidenan Banyumas:

1. Kabupaten Banyumas

Kode pelat nomor untuk kendaraan dari Kabupaten Banyumas, termasuk Purwokerto selalu di awali dengan huruf R. Namun yang membedakan kode pelat nomor kendaraan dari Banyumas dengan daerah lain di eks-Keresidenan Banyumas adalah huruf yang tertera di bagian belakang.

Untuk kendaraan dari Banyumas, huruf yang digunakan di bagian belakang pelat nomor terdiri dari A, E, G, H, J, S, dan X. Seperti contoh pelat nomor R 1734 AA yang menandakan kendaraan itu berasal dari Banyumas maupun Purwokerto.

2. Kabupaten Banjarnegara

Daerah yang menggunakan kode pelat nomor R lainnya di Banyumas Raya adalah Banjarnegara. Namun yang membedakan Banjarnegara dengan daerah lain di eks-Karesidenan Banyumas adalah huruf di bagian belakang kode pelat nomor R, yang meliputi huru D, I, M, O, W, atau Y. Sehingga jika ada kendaraan dengan pelat nomor R 1734 DY sudah dipastikan jika kendaraan itu berasal dari Banjarnegara.

3. Kabupaten Purbalingga

Purbalingga merupakan daerah di Banyumas Raya yang juga menggunakan kode pelat nomor R untuk kendaraan. Meski demikian, kode pelat nomor kendaraan di Purbalingga pada bagian belakangnya berbeda dengan daerah lain di Banyumas Raya yakni menggunakan huruf C, L, Q, U, V, dan Z di belakang huruf R dan nomor registrasi.

4. Cilacap

Kabupaten terluas di Jateng ini juga merupakan wilayah eks-Keresidenan Banyumas. Oleh karenanya, pelat nomor kendaraan di wilayah ini juga diawali dengan huruf R, meski pun kode huruf di bagian belakang berbeda dengan daerah lain di Banyumas Raya.

Kode huruf pada bagian belakang pelat nomor kendaraan di Banyumas adalah B, F, K, N, P, R, dan T.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya