Jateng
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:51 WIB

Menko Luhut Sebut Jepara Berhasil Redam Lonjakan Kasus Covid-19

Amira Azizah  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Jepara bersama forkopimda saat mengikuti pertemuan secara daring dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rabu (21/7/2021). (jepara.go.id)

Solopos.com, JEPARA – Jepara dinilai berhasil meredam lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 secara signifikan, seiring dengan menurunnya pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Dilansir melalui portal resmi Kabupaten Jepara, pernyataan tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi , Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan arahan secara virtual kepada kepala daerah.

Advertisement

“Jepara ini menunjukkan tren penurunan penambahan kasus terkonfirmasi, dan perawatan di rumah sakit cukup signifikan,” kata Menko Luhut, Rabu (21/7/2021).

 Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Siapkan Telaga Merdada Jadi Wisata Alam Bebas Sampah

Pertemuan daring itu membahas implementasi PPKM level 4 Jawa dan Bali. Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama forkopimda, dan sejumlah pejabat perangkat daerah, mengikuti arahan tersebut di peringgitan dalam Pendopo Kartini.

Advertisement

Luhut menyebut PPKM Level 4 menggantikan PPKM Darurat, meski secara substansi tetap sama. Pemberlakuan kebijakan ini diterapkan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Ketentuan dalam PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, di mana secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat Jawa Bali sama dengan aturan PPKM darurat,” ujar Luhut.

Baca Juga: Kudus PPKM Level 4, Pemkab Lanjutkan Penyekatan Jalan

Advertisement

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Dalam instruksi itu Kabupaten Jepara masuk dalam kriteria level 3 penularan Covid-19.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan evaluasi lebih lanjut mengenai daerah-daerah dan sektor usaha yang bisa dilakukan relaksasi. Menko Marves menyebut ada tiga indikator acuan yang harus terpenuhi terlebih dulu, yakni penurunan mingguan pada kasus konfirmasi, perawatan, dan tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif