Jateng
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 21:13 WIB

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, BNN: UU Narkotika Masih Berlaku

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja yang disebut mengandung zat yang mampu menangkal virus corona. (Reuters)

Solopos.com, SEMARANG – Keputusan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat rupanya menuai kontroversi. Salah satunya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini getol memerangi peredaran tanaman yang dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pujo, mengatakan keputusan menteri yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan itu bertentangan dengan UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

“Sesuai UU Narkotika, ganja masuk narkotika golongan I. Oleh karenanya, untuk narkotika golongan I hanya diizinkan untuk penelitian dan kajian, tidak bisa untuk pengobatan. Jadi, sesuai UU ganja tidak boleh ditanam, cabang, daun, maupun bunganya juga dilarang. Tidak boleh diperdangankan maupun disimpan,” kata Pujo di grup WhatsApp (WA), Media Mitra BNN, Sabtu (29/8/2020).

Duh, Bayi 15 Bulan di Kota Madiun Terpapar Covid-19

Advertisement

Duh, Bayi 15 Bulan di Kota Madiun Terpapar Covid-19

Pujo juga menyayangkan keputusan Menteri Pertanian yang seolah-olah melegalkan tanaman ganja. Terlebih lagi, selama membuat keputusan itu BNN selaku lembaga pemerintah yang menangani peredaran ganja tak pernah dilibatkan.

“Dalam penyusunan keputusan Mentan itu, kami [BNN] tidak pernah dilibatkan. Selain itu, dalam keputusan itu juga tidak dicantumkan UU No.35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Advertisement

Lagi, 3 Nakes RSUD Sragen Positif Covid-19

“Sesuai tata urut perundang-undangan kan UU kedudukannya di atas keputusan menteri. Oleh karenanya, masalah ganja ini tidak perlu diperdebatkan,” tegasnya.

 

Advertisement

Keputusan Mentan

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, secara resmi telah menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian menetapkan tanaman yang memiliki bahasa latin cannabis sativa itu sebagai komoditas obat dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan itu ditandatangani 3 Februari 2020. Keputusan itu sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian No. 141/KPTS/HK. 150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanamanan Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, yang juga menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat.

Menteri Pertanian Tetapkan Ganja Tanaman Obat Binaan, Begini Reaksi BNN…

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif