SOLOPOS.COM - Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat jumpa pers pengungkapan kasus begal taksi online di wilayahnya, Senin (2/1/2023). (Solopos.com-Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA – Aparat Polres Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus seorang warga Banten berinisial TS, 23, yang melakukan aksi begal terhadap sopir taksi online di Banjarnegara. TS diringkus aparat Polres Banjarnegara saat dalam pelarian di Kabupaten Brebes, Senin (2/1/2022) dini hari.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan TS dibekuk sekitar tujuh jam setelah menjalankan aksinya. Pelaku merampok sopir taksi online bernama Adi di Dusun Gandulekor, Panggisari, Mandiraja, Banjarnegara, Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Promosi Perkuat Kapabilitas Digital, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

“Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka ditangap pukul 23.30 di Brebes,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu siang saat korban menerima pesanan penumpang dari Mandiraja menuju Patikraja, Banyumas. Namun, setelah sampai di lokasi yang diinginkan tersangka minta diantar balik ke Mandiraja, Banjarnegara.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku minta berhenti untuk buang air kecil di Gandulekor. Saat di TKP itu, pelaku menodongkan senjata tajam jenis sangkur ke leher korban,” ujar Kapolres Banjarnegara.

Saat pelaku menodongkan sajam, korban sempat menangkis dan melompat keluar dari mobilnya. Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar sambil berlari menjauhi pelaku.

Korban kemudian ditolong warga yang membawanya ke Puskesmas 2 Mandiraja. Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 sentimeter (cm) dan luka sayat pada telapak tangan kiri sepanjang 5 cm.

“Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik atas nama korban dan kabur,” jelas Hendri.

Setelah mendapat laporan terjadinya aksi begal di Mandiraja, aparat Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku akhirnya diringkus aparat Polres Brebes dan dibawa ke Polsek Ketanggungan sebelum akhirnya diserahkan ke aparat Polres Brebes pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku juga mengaku tujuan ke Banjarnegara bukan untuk melakukan aksi begal, tapi bersama keluarga berkunjung ke rumah saudara.

“Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga. Niat awal datang ke tempat saudara. Jadi, saat kabur ia sempat menjemput keluarganya kemudian mengarah ke Brebes menuju Banten. Dari situ, kami lakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya