Jateng
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:16 WIB

Menyaru Pedagang Sayur, Pemuda di Kebumen Curi Motor

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - 10Ilustrasi Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, KEBUMEN – Menyaru sebagai pedagang sayur, seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka berinisial AM, 25, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kebumen itu mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin, warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Aksi itu dilakukan tersangka, Senin (3/8/2020) dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawan.

Advertisement

Kapolres Kembumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka sudah lama mengintai wilayah Desa Kejawang. Ia mengintai sasarannya dengan menjadi pedagang sayur.

Demi Bisa Belajar Daring, Siswa MTS di Grobogan Jadi Kuli Bangunan

Advertisement

Demi Bisa Belajar Daring, Siswa MTS di Grobogan Jadi Kuli Bangunan

Namun aksi korban akhirnya terkuak setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang berusaha dibawa lari tersangka yang menyaru sebagai pedagang sayur.

“Kebetulan saat kejadian, korban tengah pulang ronda. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan tersangka [pedagang sayur]. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun tersangka. Ternyata, motor itu miliknya,” ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Minggu (9/8/2020).

Advertisement

Walah! Penganiayaan Ibu-Anak oleh Sopir di Sulsel Ternyata Rekayasa

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci setang. "Pedagang sayur" ini kurang paham menyalakan mesin motor, akhirnya menuntun motor tersebut untuk dibawa kabur.

"Pedagang sayur" itu pun berusaha merusak pelat nomor motor agar tidak terbaca. Namun, tetap saja aksinya terbongkar karena saat berpapasan dengan korban tersangka terlihat panik.

Advertisement

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang menyaru jadi pedagang sayur itu dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Hati-Hati! Konstuksi Jalan Dekat Jembatan Nusantara Wonogiri Ambles

Rudy mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. “Jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” imbuh KapolresKebumen.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif