SOLOPOS.COM - Ilustrasi hipnotis. (Freepik.com)

Solopos.com, BATANG — Aksi penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) terhadap pedagang pasar di Kabupaten Batang membuat resah masyarakat di wilayah eks-Keresidenan Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Wahono, mengaku sudah kerap aksi kejahatan yang dilakukan WNA dengan modus hipnotis itu.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Ia pun sejauh masih melakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan WNA yang diduga tersusun rapi dan memiliki jaringan operasi tersendiri.

“Modusnya serupa dan mirip ciri-ciri pelakunya, berasal dari Asia Selatan dan Timur Tengah. Mungkin merupakan sebuah jaringan kejahatan. Korban dan lokasinya berbeda-beda,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Wahono mengatakan modus penipuan yang dilakukan WNA itu hampir sama, yakni berdalih menukarkan uang. Kemudian, saat korban lengah pelaku melakukan hipnotis dan menjarah uang milik korbannya.

Wahono menyebut aksi WNA yang melakukan penipuan dengan cara menghipnotis itu tidak hanya terjadi di Pasar Batang. Pihanya mengaku juga menemukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, hingga Kabupaten Tegal.

“Tidak mudah menangkap pelaku, kami harus tahu identitas lengkap WNA itu. Kecuali jika pihak berwajib langsung bisa menangkap tangan pelaku,” jelasnya.

Wahono menambahkan WNA yang terbukti melakukan tindak kejahatan itu bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya