SOLOPOS.COM - Mi Kuning Berformalin (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Mi berformalin masih beredar di masyarakat. Belum lama ini BPPOM Semarang menyita mi berformalin.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek pabrik yang memproduksi mi basah diduga mengandung formalin di Dusun Manggisan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dari pabrik tersebut disita sekitar 220 kilogram mi basah siap dipasarkan ke masyarakat yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin. Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya pembuatan mi basah diduga mengandung formalin di Magelang.

”Kami telah menggerebek pabrik mi basah diduga mengandung formalin di Magelang pada Rabu [18/2]. Barang bukti mi basah disita untuk pemeriksaan,” katanya dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis (19/2).

Pemilik pabrik yang memproduksi mi yang diduga mengandung formalin tersebut, lanjut dia, akan diproses hukum lebih lanjut. ”Pelaku tidak ditahan, karena BBPOM tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan,” imbuhnya.

Pelaku dijerat melanggar Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda uang paling banyak senilai Rp10 miliar.

Diperoleh informasi pemilik pabrik berinsial Tls, 53, merupakan pemain lama, karena sebelumnya pada 2012 pernah ditangkap dalam kasus sama.

Tidak jeranya pelaku mengulangi perbuatan mencampur mi dengan bahan berbahaya formalin, menurut Agus karena hukum yang dijatuhkan terlalu ringan. ”Supaya pelaku jera, maka hukumannya perlu diperberat,” harapnya.

Wilayah Magelang diketahui merupakan produsen mi berformalin, sebab sebelumnya petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada awal Februari 2015 juga membongkar dua rumah warga yang memproduksi mi berbahaya itu.

Petugas menangkap dua tersangka yakni Mar, 41, warga Dusun Kwancen RT 003/RW 001, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kebupaten Magelang; dan M.S, 45, warga Maduroso RT 003/RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Dari tangan dua tersangka disita barang bukti antara lain, 500 kg dan 26 karung plastik mi kuning basah siap jual diduga mi berformalin. Sebanyak 45 kg serbuk putih bahan tambahan diduga mengandung zat formalin, 50 kg adonan mi, lima pak bleng, dua unit mesih penggiling, dan 100 kg tepung, satu unit mesin press.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya