SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menyita 80 liter minuman keras jenis ciu dari sejumlah pedagang dalam operasi selama Oktober 2014.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kaur Pembinaan Operasional Satuan Narkoba Polres Temanggung Iptu Rusilin di Temanggung, Jumat (31/10/2014), mengatakan penjualan minuman keras saat ini marak di Temanggung.

“Pada bulan ini Satnarkoba telah menyita miras jenis ciu di enam lokasi. Semuanya kami tindak tegas,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan sebagian penjual miras sudah diproses tindak pidana ringan berdasarkan Perda Kabupaten Temanggung nomor 22/2001 tentang Minuman Keras.

“Ada tiga kasus yang telah diputuskan denda dan sisanya masih dalam penyidikan. Kami imbau masyarakat agar tidak minum minuman keras jenis ciu karena sangat membahayakan jiwa peminumnya apalagi jika dioplos dengan obat-obatan lain,” katanya.

Menurut dia dalam pelaksanaan memberantas peredaran minuman keras akhir-akhir ini agak mengalami kesulitan untuk menemukan barang bukti dalam jumlah banyak, karena minuman keras tersebut tidak semua disimpan di lokasi penjualan.

“Akhir-akhir ini kami agak kesulitan untuk mendapatkan barang bukti karena terlalu sedikit. Pada umumnya penjual membatasi stok di tempat penjualan dan menyimpan di tempat lain,” katanya.

Ia menuturkan pernah ditemukan kasus penjual hanya memiliki barang terbatas di rumahnya, tetapi justru lebih banyak menyimpan di tempat saudara atau temannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya