SOLOPOS.COM - Ilustrasi penemuan mayat (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, PATI — Seorang ayah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), tega membunuh putri kandungnya yang masih berusia tiga bulan dengan cara membekap menggunakan bantal, Senin (1/5/2023). Alasan pelaku membunuh bayinya itu cukup menjengkelkan, yakni tidak tahan karena anaknya tersebut menangis dan rewel.

Alasan S, 20, pria asal Desa Kauman, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, membunuh anak kandungnya itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023). Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menyebut awalnya pelaku melaporkan anaknya itu hilang. Namun, ternyata anak tersebut dibunuh dan mayatnya dibuang dalam bungkusan plastik di Sungai Kaliampo, Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Selasa (2/5/2023) sore.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa [2/5/2023] sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan pelaku,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis. Sementara yang menjadi korban pembunuhan adalah anak kedua berinisial M, yang masih berusia 3 bulan. Sedangkan satu anak lainnya yang berusia 1,5 tahun lolos dari pembunuhan.

Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang. Laporan itu dibuat setelah istrinya pulang dari jualan dan tidak menemukan korban di kamar tidur.

“Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangka yang membunuh anak perempuan berusia tiga bulan dengan membekap menggunakan bantal. Setelah itu, mayat anak itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo.

“Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik,” ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata Kapolresta Pati, diduga mudah terpancing emosi sehingga tega bunuh anak sendiri yang masih bayi. Namun, untuk kondisi kejiwaan pelaku, polisi memastikan terbilang normal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya