Jateng
Rabu, 3 Agustus 2022 - 18:57 WIB

Miris! Aparat TNI Pangkat Serma di Banyumas Coba Rampok Uang Rp64 Juta

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perampok. (Freepik.com)

Solopos.com, BANYUMAS — Seorang anggota TNI berpangkat Sersan Mayor atau Serma di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap atas kasus percobaan perampokan, Senin (1/8/2022). Ia ditangkap saat hendak melakukan perampokan atau perampasan uang Rp64 juta yang akan disetorkan ke bank oleh seorang karyawati gudang paralon di Purwokerto Barat.

Komandan Kodim 0701/Banyumas, Letkol Inf. Iwan Dwi Prihartono, membenarkan informasi terkait adanya seorang anggota TNI golongan Bintara yang akan melakukan percobaan perampokan. Ia pun menyebut aksi itu terjadi di depan sebuah gudang paralon yang berada di Jalan Yos Sudarso, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Senin pagi.

Advertisement

“Memang benar pada hari Senin [1/8/2022] sekitar pukul 09.20 WIB terjadi percobaan perampasan yang dilakukan oknum anggota [TNI],” ujar Iwan dikutip dari Murianews.com, Rabu (3/8/2022).

Iwan mengungkapkan anggota TNI yang terlibat percobaan perampokan atau perampasan itu berpangkat Serma dengan insial B. Tersangka sehari-hari berdinasi sebagai Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Koramil Karanglewas.

Advertisement

Iwan mengungkapkan anggota TNI yang terlibat percobaan perampokan atau perampasan itu berpangkat Serma dengan insial B. Tersangka sehari-hari berdinasi sebagai Bintara Pembina Desa atau Babinsa di Koramil Karanglewas.

”Percobaan perampasan itu dilakukan Serma B terhadap seorang karyawan gudang paralon bernama Putri saat akan pergi menyetorkan uang ke bank,” terangnya.

Baca juga: Kopda Muslimin Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat, Apa Isinya?

Advertisement

“Yang bersangkutan mungkin khilaf sehingga melakukan percobaan perampasan, karena dalam perjalanan pulang itu melihat membawa kantong [berisi] uang,” ujarnya.

Menurut Iwan, saat hendak merampas tas berisi uang dari karyawati gudang paralon itu pelaku mendapat perlawanan. Terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban sehingga sebagian uang di tas plastik berhamburan di jalan.

Baca juga: Kenapa Orang Jawa Dilarang Gelar Hajatan di Bulan Suro?

Advertisement

”Saat tarik-menarik itu ada yang terhambur uangnya, setelah dihitung yang hilang sekitar Rp9 juta dari total sekitar Rp64 juta,” tambahnya.

Atas kejadian itu, pelaku pun sempat diamankann di Mapolsek Purwokerto Barat. Namun, kasus itu kini telah ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto.

“Pelaku saat ini telah dibawa ke Madenpom dan akan diproses hukum militer. Kami menjunjung tinggi proses hukum militer,” tegas Dandim 0701/Banyumas itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif