SOLOPOS.COM - Pengasuh ponpes di Batang yang melakukan pencabulan terhadap belasan santriwati, Wildan Mashuri Amin [berbaju oranye] saat dihadirkan ke Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). (Solopos.com-Istimewa)

Solopos.com, BATANG — Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), Wildan Mashuri, 58, melakukan aksi bejat dengan mencabuli dan merudapaksa 15 santriwati. Guna memuluskan nafsu bejatnya, Wildan ternyata menjanjikan kepada korban akan mendapatkan karamah hingga membuang sial jika bersedia berhubungan intim.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batang. “Modusnya adalah santriwati dibangunkan pada pagi hari. Lalu diajak ke kantin atau tempat lain untuk diajak bersetubuh,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Pelaku menjanjikan korban akan mendapat karamah serta bisa membuang sial. Proses pencabulan hingga persetubuhan itu diiringi jabat tangan sebagai tanda ijab kabul atau nikah siri. Kendati demikian, nikah siri itu hanya dilakukan korban dengan pelaku tanpa ada saksi.

Setelah melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, pelaku juga sempat memberi uang ke santriwati. Ia juga berpesan ke santriwati untuk tidak bercerita ke orang lain, termasuk orang tuanya.

Kapolda Jateng menyebut, dari keterangan sementara, pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak 2019. Hingga saat ini, sudah ada 14 korban yang melapor secara resmi.

Luthfi pun menyebut adanya kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Hal ini lantaran kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, para santriwati juga dalam masa libur sehingga kemungkinan belum semua melaporkan.

Perincian jumlah korban adalah delapan di antaranya sudah menjalani visum dan dari hasil ditemui ada robekan di bagian intim. Sedangkan enam korban lainnya tidak robek tapi mendapatkan aksi pencabulan.

“Kasus ini menjadi atensi karena hampir semua korban di bawah umur. Ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa,” jelas Luthfi.

Pihaknya menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang. Tujuannya dalam rangka pemulihan serta trauma healing bagi para korban. Pihaknya juga menurunkan tim Dokkes Polda Jateng juga psikolog.

Atas perbuatannya itu, pengasuh ponpes di Batang itu pun dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya