SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, saat menghadiri jumpa pers kasus penipuan online di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menyatakan korban kasus pencabulan santriwati yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jatipuro, Karanganyar, bertambah. Korban yang semula disebut lima santriwati, kini bertambah satu menjadi enam orang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan awalnya korban pelecehan seksual yang dilakukan BNR alias, 49, diketahui lima santriwati. Namun, setelah dilakukan pendalaman atau penyelidikan aparat kepolisian, terdapat satu orang lagi yang menjadi korban perbuatan bejat BNR.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Korban ada penambahan, sekarang jadi enam [orang],” ungkap Kombes Pol Satake seusai gelar perkara kasus penipuan oline di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023) siang.

Tak hanya itu, Kabidhumas juga membenarkan bila pimpinan Ponpes di Karangayar itu statusnya kini telah dinaikan dari sebelumnya saksi, menjadi tersangka. Kemudian saat ini, BNR telah mendekam di Mapolda Jateng.

“Ada sekitar 10 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, kami lakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan dilanjutkan gelar perkara. Setelah itu, pimpinan ponpes kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polda Jateng,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Kasus ini terbongkar berkat pengakuan seorang korban kepada teman dekatnya.

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mendapat tindakan dari guru ngaji yang juga pimpinan ponpes di Jatipuro berinisial BNR alias AB. Korban pun mengaku ingin keluar dari pondok tersebut hingga guru Bimbingan Konseling (BK) di ponpes tersebut memanggilnya.

Dari keterangan inilah diperoleh informasi bahwa korban menerima tindakan pelecehan seksual dari AB. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Karanganyar dan langsung diambilalih Polda Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya