SOLOPOS.COM - Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, saat menggelar jumpa pers terkait tawuran antarkelompok pelajar yang menewaskan satu orang dalam sesi jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin (22/8/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, KENDAL – Peristiwa tawuran antarkelompok pelajar terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Senin (21/8/2023). Akibat aksi tawuran itu satu orang pelajar meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, menyebutkan aksi tawuran pelajar itu terjadi di Jalan Raya Glagah, tepatnya Desa Pamriyan RT 005 RW 003, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Senin dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dari aksi tawuran itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang juga berasal dari kalangan pelajar.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kedua tersangka itu berinisial RD, 17, dan SB, 15, yang merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal. Keduanya ditangkap pada Senin siang, sekitar pukul 12.30 WIB, atau kurang dari 10 jam sejak peristiwa tawuran itu.

Sedangkan korban, yang juga belajar SMK Bina Utama Kendal, berinisial MU, 16, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan celurit di beberapa bagian tubuh.

“Peristiwa ini bermula pada Sabtu [19/8/2023], sekitar pukul 23.00 WIB, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirim pesan tantangan kepada kelompok Moza. Mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan, Gemuh, sekitar pukul 02.00 WIB [Senin dini hari],” ujar Kapolres Kendal saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kendal, Selasa (22/8/2023).

Setelah bertemu, lanjut Kapolres Kendal, kedua kelompok pelajar itu pun terlibat tawuran. Tersangka RD mengejar korban diikuti tersangka SB dengan celurit. Tersangka RD kemudian membacok korban di bagian leher dengan celurit. Akibat terkena bacokan itu korban sempat sempoyongan. Namun, tersangka SB yang melihat korban sudah tidak berdaya bukannya iba. Ia justru kembali membacok korban dengan celurit yang mengenai bagian punggung.

“Akibatnya korban terjatuh dan meninggal dunia,” ungkap AKBP Feria Kurniawan.

Peristiwa itu pun lantas dilaporkan paman korban ke aparat Polres Kendal. Tak butuh waktu lama, aparat Resmob Polres Kendal pun langsung meringkus dua pelaku yang masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua bilah celurit panjang, satu buah celurit pendek, dan satu bilah keris berwarna kuning. Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya