SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan begal. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus perampokan atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Jalan Raya Bulusari-Bleromg, Kecamatan Guntur, Senin (13/12/2021) lalu. Ironisnya, pelaku begal yang ditangkap ternyata merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Demak.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan Polres Demak berhasil mengungkap aksi sadis pelajar SMK yang menjadi begal itu setelah menggali keterangan para saksi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratori di Bidlabfor Polda Jateng.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Hasil pemeriksaan itu menunjukkan adannya kesamaan golongan darah dan DNA korban dengan senjata tajam dan potongan kuku dari pelaku. “Dari keterangan pelapor, saksi dan Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur,” kata Kasatreskrim Demak saat jumpa pers, seperti dilansir dari Murianews.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Dor! Dua Begal Asal Demak Dilumpuhkan Polisi Grobogan

Agil mengungkapkan pelaku tidak seorang diri dalam menjalankan aksi sadisnya. Ia dibantu tiga pelaku lain yang saat ini masih berstatus buron.

“Selain tersangka yang kita tangkap, kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya,” ungkapnya.

Agil mengatakan kasus perampokan atau begal yang menyebabkan korban meninggal duia itu bermula saat korban dibuntuti para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di jalan sepi, komplotan begal itu menghentikan korban hingga terjatuh.

“Setelah terjatuh, lantas ada salah seorang pelaku yang turun dari motor dan membacok dada korban dengan senjata tajam jenis celurit,” terangnya.

Baca juga: Kisah Arya Penangsang, Raja Demak yang Meninggal Gegara Keris Sendiri

“Korban yang terkena sabetan celurit berlari menjauh dan tersungkur di pinggir jalan. Ketika pelaku hendak mengambil sepeda motor korban, para saksi melihat dan meneriakinya sehingga para pelaku bergegas melarikan diri,” imbuh Kasatreskrim Polres Demak.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 365 KUHP ayat (4) Jo Pasal 53 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (2) ke-3. Ancaman hukumannya yakni penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya