Jateng
Senin, 22 Agustus 2022 - 23:25 WIB

Miris! Pembuang Bayi di Teras Rumah Warga Salatiga Ternyata Warga Solo & Sragen

Imam Yuda Saputra  /  Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembuang bayi yang ditemukan di Blotongan, Salatiga, saat digiring ke Mapolres Salatiga, Senin (22/8/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengungkap pelaku pembuangan bayi yang menghebohkan warga Kampung Prampelan, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Selasa (9/8/2022). Pelaku pembuangan bayi di Salatiga itu ternyata pasangan kekasih yang belum resmi menikah asal Kota Solo dan Sragen.

Hal itu diungkapkann Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Salatiga, Senin (22/8/2022). Indra mengaku pelaku pembuangan bayi itu adalah pasangan kekasih yang belum menikah. Mereka membuang bayinya karena takut ketahuan orang tua.

Advertisement

“Pelaku laki-laki, DA, 23, warga Tangen, Kabupaten Sragen. Sedangkan ibu bayi itu NPS, 21, warga Serengan, Kota Solo,” ujar Indra.

Pasangan kekasih itu diamankan aparat Satreskrim Polres Salatiga di Sragen dan Solo. Kronologi pembuangan bayi itu berawal saat NPS melahirkan bayi hasil perbuatannya dengan DA di kamar mandi indekos yang ada di Salatiga, Minggu (7/8/2022).

Advertisement

Pasangan kekasih itu diamankan aparat Satreskrim Polres Salatiga di Sragen dan Solo. Kronologi pembuangan bayi itu berawal saat NPS melahirkan bayi hasil perbuatannya dengan DA di kamar mandi indekos yang ada di Salatiga, Minggu (7/8/2022).

Ia bahkan sempat memotong tali pusar bayi berjenis kelamin laki-laki itu. Keesokan hari, Senin (8/8/2022), NPS meminta kekasihnya yang ada di Solo, DA, untuk datang ke Salatiga dengan alasan dirinya sakit perut.

Baca juga: Pembuang Bayi di Blotongan Salatiga Terungkap, Ini Sosoknya

Advertisement

“Mereka berdisikusi, karena takut kejadian itu diketahui orang tua masing-masing, akhirnya sepakat menitipkan [membuang] bayi tersebut,” ungkap Indra

Kedua pelaku sempat menuju ke arah Bawen, namun berbalik arah ke Salatiga. Mereka memutuskan untuk menaruh bayi hasil perbuatan di luar nikah itu di teras rumah warga yang ada di Kampung Prampelan, Blotongan, Sidorejo, Salatiga.

Baca juga: Heboh! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Blotongan Salatiga

Advertisement

Penemuan bayi di depan rumah warga Blotongan Salatiga ini pun sempat menghebohkan warga sekitar pada Selasa malam. Polisi yang menerima informasi adanya penemuan bayi yang dibuang di depan rumah warga pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu akhirnya diketahui jika pelaku pembuangan bayi itu adalah DA dan NPS yang merupakan pasangan kekasih asal Sragen dan Solo.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 305 KUHPidana. Keduanya pun diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif