SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian sepeda motor dengan dalih untuk modal menikah UR, menunduk saat ditanyai pada gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Rabu (15/2/2/2023).

Solopos.com, PEKALONGAN — Seorang pria yang bekerja sebagai buruh ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pria berusia 29 tahun itu nekad mencuri motor karena kesulitan mencari modal untuk biaya nikah.

Pelaku berinisial UR itu merupakan warga Kampung Sampangan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kastreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Sumaryono, mengatakan pencurian ini bermula pada Kamis (26/1/2023) skeitar pukul 19.00 WIB, saat itu pemilik sepeda motor Honda Vario bernama Aniq Dimyati baru saja pulang dari mengaji.

Setibanya di rumah, sepeda mootr itu diparkir tanpa dikunci stang. Sekitar pukul 20.00 WIB, Aniq mengaku masih melihat sepeda motornya. Selanjutnya pada pukul 22.30 WIB, korban keluar rumah dan memastikan sepeda motornya masih berada di tempat parkiran.

Namun, kata dia, keesokan harinya saat hendak menggunakan sepeda motornya untuk salah Jumat, korban pun kaget karena sepeda motornya sudah tudak ada. Setelah memeriksa kamera CCTV, diketahui pada pukul 01.20 WIB, ada seorang pria yang tidak dikenal dengan mengenakan sarung, jaket, serta masker mencuri sepeda motornya.

Mengetahui sepeda motornya dimaling, korban kemudian melaporkan kejaidan itu ke Polres Pekalongan Kota.

Pelaku pencurian berhasil ditangkap polisi empat hari setelah kejadian itu dilaporkan. Dari keterangan, pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Menurut pengakuan, pelaku nekad melakukana aksi pencurian ini karena terdesak kebutuhan untuk pernikahannya. Pelaku membutuhkan uang mahar nikah Rp5 juta.

“Baru sekali ini [mencuri], karena bingung, untuk biaya nikah habis lebaran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Rabu (15/2/2023).

UR sendiri sebenarnya sehari-hari bekerja sebagai buruh. Namun upahnya tidak mencukupi untuk dipakai modal menikah. Ia pun nekad untuk mencuri sepeda motor. Namun, sebelum hasil curiannya berhasil dijual, dia sudah ditangkap oleh polisi.

Pelaku yang ditangkap pada Senin (30/1/2023) itu bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuka penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya