Jateng
Rabu, 22 Juni 2022 - 21:14 WIB

Mitos di Grobogan, Menikah Ngalor Ngetan Jadi Pantangan, Ini Maksudnya

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, GROBOGAN — Mitos selalu ada di setiap daerah, tak terkecuali di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Di Kabupaten Grobogan ada satu mitos yang cukup populer dan diyakini masyarakat sekitar tak boleh dilanggar atau menjadi pantangan, yakni menikah atau nikah ngalor-ngetan.

Diolah dari berbagai sumber, mitos menikah ngalor-ngetan ini berkembang di Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Warga di desa itu meyakini jika menikah ngalor-ngetan merupakan sebuah pantangan atau larangan yang tidak boleh dilanggar.

Advertisement

Menikah ngalor-ngetan terjadi jika rumah calon pengantin pria dan wanita membentuk sudut siku. Dengan kata lain, pengantin pria untuk menuju ke rumah pasangannya harus melalui jalan ke utara, atau ngalor, kemudian ke timur, atau ngetan.

Mitos menikah ngalor-ngetan yang dipercaya masyarakat di Grobogan ini pun sudah ada sejak dulu. Bahkan, mitos itu dipercaya tidak boleh dilanggar atau menjadi pantangan. Jika melanggar, mitosnya akan ada keluarga dari pasangan tersebut yang mengalami musibah atau meninggal dunia.

Tidak diketahui secara pasti kapan mitos ini muncul. Sejarah atau asal-usul mitos inipun ada dalam berbagai versi.

Advertisement

Baca juga: Mitos Nikah Langgeng di Waduk Malahayu Tinggalan Belanda di Brebes

Mengutip Jurnal Pesantren Riset Al Muhtada Semarang, sejarah mitos menikah ngalor-ngetan di Grobogan ini ada beberapa versi, salah satunya adalah perjanjian antara Nyi Roro Kidul, penguasa Laut Selatan dengan Panembahan Senopati, raja Kerajaan Mataram Islam.

Meski belum diketahui secara pasti asal usulnya, banyak masyarakat Grobogan yang percaya dengan mitos menikah ngalor-ngetan ini. Bahkan, banyak warga Grobogan selalu mengait-kaitkan musibah yang terjadi pada suatu keluarga kerna melanggar pantangan tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, ada juga warga Grobogan yang tidak percaya dengan mitos tersebut. Salah satunya adalah Sekretaris Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh, Bambang Supriyanto, yang merupakan pasangan ngalor-ngetan. Sebelum menikah dengan istrinya, Bambang tinggal di Dusun Ngloram, Desa Pilangpayung. Sedang istrinya adalah warga Sugihan, Kecamatan Toroh. Jika ditarik garis dari rumahnya ke rumah istrinya, maka termasuk ngalor-ngetan.

Baca juga: Mitos Orang Pati Dilarang Nikah dengan Orang Kudus, Ini Sebabnya

“Masih banyak yang percaya mitos itu, tapi saya nyatanya baik-baik saja. Saya dan istri kan termasuk ngalor-ngetan. Sampai sekarang juga tidak ada masalah. Saya menikah tahun 2002, bapak saya meninggal 2012 dan ibu 2018 karena sudah sepuh [tua],” ujar Bambang dikutip dari Murianews.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif