SOLOPOS.COM - Penampakan GOR Jatidiri, Semarang, yang akan digunakan untuk acara syukuran relawan Gibran Rakabuming Raka, Selasa (16/10/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka se-Jawa Tengah (Jateng) akan menggelar syukuran di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Selasa (17/10/2023) siang. Syukuran itu digelar sebagai perayaan atau ungkapan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Pantauan Solopos.com, hingga Senin (16/10/2023) petang, panitia masih melakukan penataan tempat untuk kegiatan syukuran itu di GOR Jatidiri Semarang. Tampak kursi telah disusun berjajar rapi dan panggung juga telah terpasang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Tak hanya itu, berbagai spanduk dengan wajah Gibran juga sudah menghiasi area dalam GOR Jatidiri. Salah satu spanduk bertuliskan, “Kamu Tidak Sendirian. Jateng Bergerak Untuk Mas Gibran 2024”.

Penanggung jawab acara, Yuda Waskita Kartika, mengatakan acara syukuran tersebut akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengaku syukuran itu spontan dilaksanakan usai mendengar putusan MK.

“Nanti di sini [GOR Jatidiri] kami akan melaksanakan doa, karena satu harapan kami telah dikabulkan Allah. Kedua kami berterima kasih kepada semua masyarakat yang mendoakan dan yang telah mendukung Mas Gibran,” kata Yuda di GOR Jatidiri, Senin sore.

Yuda menambahkan acara syukuran bagi Gibran ini bakal terbuka untuk umum atau tanpa perlu komfirmasi kehadiran. Rencana, sekitar 5.000 orang akan hadir dalam kegiatan tersebut.

“Untuk Mas Gibran belum konfirmasi. Tapi mudah-mudahan [datang], surprise nanti,” imbuhnya.

Cawapres Prabowo

Yuda menegaskan acara syukuran ini juga untuk mendoakan Gibran bisa berlaga di Pilpres 2024 mendatang, yakni dengan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

“Harapan kami setelah putusan MK ini Mas Gibran bisa berpasangan dengan Pak Prabowo. Karena memang kami sampai hari ini yang mendapatkan tawaran dari cawapresnya kan, Pak Prabowo. Harapannya Pak Prabowo bisa menggandeng [Gibran],” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan mahasiswa UNS Solo tentang Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Gibran saat ini berusia 36 tahun dan secara tidak langsung memang tidak memenuhi syarat sebagai capres maupun cawapres di mana batas usia minimal 40 tahun. Kendati demikian, jabatan sebagai Wali Kota Solo membuat Gibran bisa maju sebagai bakal capres maupun cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya