SOLOPOS.COM - Lambang Projo (Projotransparansi.com)

Solopos.com, SEMARANG – Organisasi pendukung Jokowi atau Pro-Jokowi (Projo) Jawa Tengah (Jateng) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kekecewaan ini tak lain karena keputusan MK itu berpotensi membuat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, tak bisa maju atau mencalonkan diri sebagai cawapres karena baru berusia 36 tahun.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Projo Jateng, Sinnal Blegur, mengaku kecewa dengan keputusan MK itu. Kendati demikian, pihaknya akan berlapang dada dan menerima segala keputusan MK tersebut.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kalau kecewa pasti, karena kami punya idola [Gibran]. Tapi, kami sadar, kami menghormati dan patuh dengan Undang-Undang [UU] yang ada. Dan UU itu baru dibilang oleh MK, minimal [batas usia capres-cawapres] 40 tahun,” ujar Sinnal saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/10/2023).

Sinnal pun mengamini bila putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materil batas usia capres-cawapres itu menyebabkan Gibran tak bisa diusung kembali menjadi sosok bacawapres. Meski demikian, hal tersebut dinilai bukan masalah karena sejak awal pihaknya menyerahkan kepada Prabowo terkait pendamping yang cocok untuknya.

“Aspirasi Musyawarah kan ada tiga nama. Selain mas Gibran ada, Airlangga Hartarto dan Erick Thohir. Sekarang, dengan keputusan ini mas Gibrannya enggak bisa. Dan kalau ditanya mau kemana [dukungan saat ini untuk bacawapres] ya belum tahu. Kita belum ada keputusan. Meski kita punya usulan, tapi di Rakernas Projo kan jelas, untuk wakil kami serahkan kepada Pak Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju,” tegasnya.

Sinnal menambahkan hingga saat ini dukungan Projo Jateng tetap ke capres Prabowo Subianto. Kedepanya setiap akar rumput bakal dikuatkan untuk mendukung perolehan suara bagi Menteri Pertahanan itu pada Pilpres 2024.

“Dan ini lagi kita mulai. Lagi dibentuk badan pemenangan presiden nasional. Kita akan gencarkan ke daerah, dan kita punya waktu tiga atau empat bulan ini untuk mengefektifkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan tidak tahu mengenai sidang MK pada hari ini, Senin. Gibran tidak mengikuti sidang MK karena sedang melakukan rapat dengan beberapa stakeholder Pemkot Solo.

“Ya enggak apa-apa, kalau keputusan MK, ya tanya MK. Saya enggak ngikuti dari tadi,” kata Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya