Jateng
Jumat, 16 September 2022 - 14:37 WIB

Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Wali Kota Semarang: Kita Sudah Terapkan

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyambut baik arahan Persiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua instansi pemerintah beranjak menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas instansi atau perorangan, yang tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022.

Wali Kota Semarang yang karib disapa Hendi itu bahkan menyebut jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang secara pelarahan-lahan sudah mulai menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Kendaraan listrik yang dimiliki Pemkot Semarang itu berwujud bus yang dibeli tahun 2022 ini.

Advertisement

“Kami sudah mulai membeli [kendaraan listrik] sejak 2022 ini. Wujudnya bus listrik, bus besar dari anggaran asli bus kecil dari anggaran perubahan,” jelasnya.

Bus listrik milik Pemkot Semarang, lanjut Hendi dibeli dari PT Mobil Anak Bangsa (MAB). Bus besar yang dibeli dari perusahaan asal Demak itu dibeli dengan harga Rp4,5 miliar plus anggaran tambahan untuk charger Rp600 juta.

Tak hanya itu, Wali Kota Semarang juga akan menggunakan kendaraan dinas berwujud mobil listrik pada tahun 2023 nanti. Henda mengaku ada setidaknya tiga unit mobil listrik yang akan didatangkan Pemkot Semarang pada tahun 2023 nanti.

Advertisement

Baca juga: Pemkot Semarang Terima Bus Listrik dari PT Mobil Anak Bangsa

“[Tiga mobil listrik] Itu dua untuk kepala daerah, satu untuk kendaraan patroli Dinas Perhubungan. Kemudian, jika pendapatan daerah semakin baik, targetnya semua kepala dinas akan menggunakan mobil listrik,” jelasnya.

Meski demikian, Hendi tidak menyebutkan secara pasti mobil listrik buatan mana yang akan didatangkan Pemkot Semarang untuk tahun depan itu. Ia hanya menyebut jika tipe mobil listrik maupun pabrikannya akan disesuaikan dengan anggaran Pemkot Semarang.

Advertisement

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Inpres No.7/2022 pada Kamis (13/9/2022). Melalui inpres itu, Jokowi meminta pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten/kota segera melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kerjanya.

Baca juga: Gombel Kerap Macet, Dishub Kota Semarang Usul Jalan Layang

Inpres tersebut dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif