Jateng
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:36 WIB

Modal Kunci Lemari, Eks Petugas Pengisi Uang Bobol ATM di Blora, Kuras Duit Rp113 Juta

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BLORA – Aksi nekat dilakukan pria asal Kudus, MAS, 23. Ia melakukan pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Blora, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak dua kali bermodalkan kunci almari.

Dari aksinya itu, MAS yang merupakan warga Kelurahan Margorejo RT 003/RW 001, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, mampu menggasak uang ratusan juta rupiah.

Advertisement

Kapolsek Ngawen Polres Blora, Iptu Sunarto, mengatakan tersangka pembobolan ATM di Blora, MAS, terbilang profesional. Ia berani beraksi seorang diri dari Kudus menuju Blora untuk menguras uang di ATM Bank Mandiri sebanyak dua kali.

“Kejadian pertama terjadi hari Selasa [12/5/2020] pukul 05.30 WIB. Dari aksinya itu ia menggasak uang Rp43.950.000. Sedang aksi kedua dilakukan Minggu [17/5/2020] pukul 04.00 WIB dan mengambil uang Rp69.800.000,” ujar Kapolsek Ngawen dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Advertisement

“Kejadian pertama terjadi hari Selasa [12/5/2020] pukul 05.30 WIB. Dari aksinya itu ia menggasak uang Rp43.950.000. Sedang aksi kedua dilakukan Minggu [17/5/2020] pukul 04.00 WIB dan mengambil uang Rp69.800.000,” ujar Kapolsek Ngawen dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Masa Belajar di Rumah Siswa PAUD-SMP di Sragen Diperpanjang hingga 20 Juni 2020

Iptu Sunarto mengatakan keahlian tersangka pembobolan ATM di Blora diperoleh dari pengalaman kerja di PT UG Mandiri Kudus. PT UG Mandiri Kudus merupakan perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengisian uang di ATM Bank Mandiri.

Advertisement

Aksi Terungkap

Sunarto mengatakan aksi tersangka terungkap berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) di dalam ATM Bank Mandiri tersebut.

Santri Ta’mirul Islam Solo Dijadwalkan Masuk Pondok 15 Juni 2020

Tersangka akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora tanpa ada perlawanan.

Advertisement

"Hari Rabu [27/05/2020] pukul 14.00 WIB, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” terang Kapolsek Ngawen.

Akibat perbuatann itu, tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pria yang melakukan pembobolan ATM di Blora diancam hukuman penjara selama enam tahun.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka mencapai Rp113.750.000,” imbuh Kapolsek Ngawen.

Advertisement

Kena Corona & Mimpi Ketemu Setan, Drumer Metal Tobat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif