SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok. (Dok. Solopos.com-Antara/Ari Bowo Sucipto)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta (DIY) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bahkan, sepanajang tahun 2023 ini sudah tujuh kali Bea Cukai Jateng DIY melakaukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Modus yang digunakan pelaku peredaran rokok ilegal itu pun diakui semakin inovatif. Tak hanya menggunakan angkutan barang, pelaku juga memakai mobil pribadi hingga microbus yang seolah-olah rombongan wisata sebagai modus distribusi rokok ilegal.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, menyebutkan sepanjang Januari hingga Februaari 2023, pihaknya telah melakukan tujuh kali penindakan dengan barang bukti yang diamankan mencapai 4.500.520 baatang rokok ilegal atau tanpa dilengkapi pitaa cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp5,39 miliar dengan potensi penerimaan negara yang harus dibayarkan mencapai Rp3,63 miliar.

“Penindakan sebanyak 7 kali itu dilakukan pada 13 Januari, 25 Januari, 3 Februari, 9 Februari, 14 Februari dan 27 Februari 2023,” tulis Tri Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (2/3/2023).

Tri menambahkan modus distribusi rokok ilegal didominasi pengiriman dengan mobil pribadi. Selain itu juga terdapat modus pengiriman menggunakan microbus yang seolah-olah rombongan wisata.

“Penindakan tersebut seluruhnya dilakukan di jalur distribusi Jawa-Sumatra,” imbuhnya.

Tri menambahkan bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan sarana pengangkut berupa 8 minibus dan 3 microbus serta 16 orang terperiksa dengan inisial MU, MM, RK, AS, HR, SA, AR, MS, DM, UA, MY, SH, RD, MR, AM, dan AR dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tri menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11/1995 tentan Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnyadipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya