Jateng
Rabu, 13 Juli 2022 - 19:37 WIB

Modus Begal di Brebes, Ngaku Polisi & Todongkan Airsoft Gun

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi begal dengan menggunakan airsoft gun. (Freepik.com)

Solopos.com, BREBES — Aparat Polres Brebes menangkap dua pelaku begal yang telah menjarah delapan motor yang kebanyakan milik para pelajar di wilayah tersebut. Dalam beraksi, dua pelaku begal itu mengaku sebagai aparat polisi sambil menodongkan senjata airsoft gun kepada korbannya.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan dua tersangka begal itu bernama Dea Tugiayar alias Rizal, 30, dan Fery Fernandes, 30. Keduanya biasa beraksi di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga perbatasan Kabupaten Cirebon.

Advertisement

Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aparat polisi yang kerap menjarah motor di Desa Rungkang, Kecamatan Losari, Brebes. Kedua tersangka itu mengaku polisi saat menghentikan sepeda motor korbannya.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti calon korban, kemudian memepet kendaraan korban serta menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota Polri. Lalu meminta paksa STNK dan BPBK. Oleh karena korban tidak membawa surat-surat yang diminta, pelaku pun langsung meminta secara paksa sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres Brebes saat jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Dari aksi yang mengaku aparat polisi sambil menenteng senjata airsoft gun itu, kedua begal di Brebes ini pun mampu merampas delapan unit sepeda motor. Selain itu, pelaku juga merampas barang berharga lainnya milik korban, seperti handphone.

Advertisement

Baca juga: Misteri Jembatan Kali Gung, Lokasi Pembantaian Pamong Praja di Tegal

“Bila melawan, pelaku tidak segan-segan memukuli korban hingga berkali-kali dan mengancam dengan menggunakan senjata airsoft gun,” tambahnya.

Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 8 sepeda motor, handphone, pistol, hingga pakaian pelaku. Atas perbuatan tersebut, kedua begal di Brebes yang mengaku sebagai polisi dan menenteng senjata airsoft gun ini pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif