SOLOPOS.COM - Bendera Partai Prima (Facebook)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Erta Kumalajati, melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang setelah melihat nama anaknya masuk dalam keanggotaan Partai Prima. Padahal, anaknya yang bernama Rakindra Cahya Satwika tersebut tidak merasa mendaftar sebagai anggota Partai Prima.

Rakindra adalah seorang mahasiswa jurusan Sastra Inggris, Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Kasus pemalsuan datanya terungkap ketika sang ibunda, Erta, melakukan verifikasi ulang data calon pemilih di kampungnya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Erta turun langsung ke masing-masing kampung, setelah ditugasi melakukan validasi data calon pemilih untuk keperluan Pemilu 2024.

“Ketika saya cek, ada tujuh warga yang namanya masuk keanggotaan Partai Prima Semarang, termasuk anak saya. Dalam sipol Partai Prima, saya cocokkan nama anak saya ternyata benar Rakindra Cahya Satwika, nomor NIK-nya sama, tapi di sipol fotonya beda. Jadi jelas ini pemalsuan data,” ujar Erta melalui telepon, Senin (3/4/2023).

Erta keberatan karena anaknya tak pernah merasa masuk jadi pengurus Partai Prima. Demikian halnya pada data beberapa warga lain, ada yang masuk sebagai keanggotaan Partai Prima.

Atas temuan ini Erta langsung mengaduksn mengadukan kasus pemalsuan data anaknya kepada pihak KPU Kota Semarang. Dalam laporak pada Senin ini tersebut, Pihak KPU disebutnya hanya membuatkan berita acara laporan yang menyatakan ia keberatan nama anaknya masuk sebagai anggota Partai Prima Semarang.

“Dari KPU hanya bisa buatkan berita acaranya yang menyatakan saya meminta agar nama anak saya dihapuskan dari daftar anggota Partai Prima. Sementara petugas mengatakan kewenangan penghapusan data pada pihak partai,” urai Erta.

Banyak Kejanggalan

Erta melaporkan temuan itu karena memiliki bukti bahwa Partai Prima banyak kejanggalan. Salah satunya adalah menggunakan NIK namun mengubah foto pemilih dengan foto orang lain.

“Tidak hanya satu, ada warga RW 001 dan RW 003 juga, sementara saya RW 008 di Sambiroto,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan soal pemalsuan data dari Erta Kumalajati. Menurut Henry, ada persepsi yang perlu diluruskan pada kasus tersebut.

“Kalau tidak merasa anggota partai ya bikin berita acara dan tanda tangan untuk meminta dihapus. Suratnya itu dilampirkan sebagai bahan klarifikasi ke KPU,” ujar Henry.

Menurutnya, Partai Prima Semarang berada untuk tahapan verifikasi faktual (verfak). Sementara verfak ditujukan untuk semua partai, demi memastikan apakah seseorang tersebut anggota partai atau tidak.

Koordinator Wilayah Partai Prima Jawa Tengah, Supriyadi, mengaku sudah mengetahui laporan dugaan pemalsuan data warga di Semarang. Supriyadi menyatakan pihaknya memyerahkan proses penghapusan datanya kepada KPU.

“Kami belum bisa berbuat apa-apa, sebab verifikasi faktual masih berjalan. Tanyakan ke KPU. Belum ada surat yang dari KPU yang kami terima,” jelasnya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya