Jateng
Senin, 22 Agustus 2022 - 10:52 WIB

Nama Dicatut Jadi Pengurus Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemantauan anggota dari masing-masing partai politik yang masuk ke dalam dalam sistem informasi partai politik (Sipol). (ANTARA/HO-Bawaslu.)

Solopos.com, KUDUS — Sebanyak 13 orang mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah karena namanya dicatut sebagai kader partai politik tertentu dan masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

“Belasan orang tersebut tidak merasa menjadi pengurus partai politik tertentu sehingga mereka mengadukannya ke Bawaslu Kudus,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, Senin (22/8/2022).

Advertisement

Ia mengungkapkan latar belakang pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, pelajar, karyawan swasta, guru, dan bahkan Penyuluh Agama Islam non-PNS di lingkungan Kemenag Kabupaten Kudus.

Mereka berasal dari beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

Advertisement

Mereka berasal dari beberapa desa, mulai dari Desa Loram Wetan, Desa Tumpangkrasak, Desa Kaliwungu, Desa Besito, Desa Klumpit, Desa Singocandi, Desa Cendono, Desa Sunggingan, dan Desa Pasuruhan Kidul.

Alasan belasan orang tersebut mengadu berbeda-beda. Beberapa di antara merasa namanya dicatut oleh salah satu partai politik dan dimasukkan menjadi pengurus DPC dengan posisi wakil ketua. Padahal, belum ada komunikasi dan persetujuan dengan yang bersangkutan.

Baca Juga : KPU Grobogan Luncurkan Program DP3, Genjot Partisipasi Pemilih di 2024

Advertisement

Terkait hal itu, imbuh dia, KPU juga memberikan layanan khusus untuk cek keanggotaan parpol. Masyarakat Kudus bisa mengecek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Apabila merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi namanya masuk di Sipol maka bisa mengadu ke KPU atau Bawaslu.

“Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota membuka posko layanan aduan masyarakat pada tahapan ini. Di Kudus, catatan posko pengaduan Bawaslu Kudus hingga Minggu [21/8/2022] tercatat 13 orang mengadu di https://tinyurl.com/laporbawaslukudus,” ungkapnya.

Advertisement

Bawaslu Kudus meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kudus.

Baca Juga : Inilah 16 Parpol Tak Lolos Tahap Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Agustus 2022. Tahapan selanjutnya verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan partai politik.

Advertisement

Sesuai Keputusan KPU No.260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administrasi terbagi menjadi beberapa tahap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif